oleh

Ketua Komisi II DPRD Sudirman Sampaikan bahwa PKM pada hewan Aman di Sulbar

LAPISNEWS.COM,-MAMUJU – Komisi II DPRD Prov. Sulbar mengadakan Rapat Koordinasi bersama Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju dalam rangka Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat terkait adanya Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) pada hewan ternak sapi dan kambing diwilayah Provinsi Sulawesi Barat, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi II DPRD Prov. Sulbar. Selasa, 17/05/2022.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II yakni H. Sudirman, hadir pula Anggota Komisi diantanya Andi Muhammad Qusyairy, Ahmad Ikhsan Syarif dan Rayu. Adapun instansi terkait yang hadir seperti Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Badan Karantina Hewan yang masing-masing bersama jajarannya serta pengguna jasa hewan ternak.

Dengan keluarnya surat edaran terkait pencegahan penularan Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) pada hewan ternak sapi dan kambing, pengguna jasa hewan ternak mendatangi Kantor DPRD Prov. Sulbar untuk menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Ternak yang dikarantina hanyalah hewan yang sakit
2. Berapa lama waktu yang efektif untuk karantina hewan
3. Biaya penanganan

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) ini merupakan penyakit yang sangat serius, yang dimana penyakit ini mudah menyebar dan menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi tetapi tingkat kematiannya rendah.

Adapun gejala yang dialami pada ternak yang bergejala PKM yaitu gusi dan lidah sehingga menyebabkan ternak tersebut pertumbuhannya menurun dan menyebabkan kematian. Proses penularan/penyebaran PKM ini baik dari ternak ke ternak maupun melalui udara.

Setelah mendengar berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak maka diperoleh hasil kesepakatan antara lain :
1. Ternak yang akan dikirim ke luar daerah (kalimantan) baik yang sehat maupun kurang sehat tetap akan melaui proses karantina guna meningkatkan kewaspadaan dini terkait menularnya PKM.
2. Masa karantina hewan selama 14 hari bersifat sementara demi pencegahan penularan PKM.
3. Kesepakan biaya terhadap pengguna jasa.
4. Demi maksimalnya pelayanan karantina hewan diharapkan untuk menyediakan fasilitas yang memadai sesuai standar karantina dan peningkatan SDM aparatur petugas karantina hewan.

H. Sudirman sebagai Ketua Komisi II mengatakan “berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Badan Karantina Hewan bahwa dari hasil sampel ternak yang diambil yang ada di Sulawesi Barat sampai saat ini belum ada yang terdeteksi tertular PKM. Olehnya itu diakhir pertemuan ini kita sepakat untuk menjaga wilayah sulbar bebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PKM).” Pungkasnya.(H/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed