oleh

Bupati Mamasa Resmikan Rumah Restoratve Justice

-Daerah-3.852 views

Lapisnews.com,-Mamasa – Rumah Restoratve Justice yang dinisiasi oleh Kajari Mamasa Musa,SH.MH, berdasarkan PERTJA no 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice, telah diresmikan oleh Bupati Mamasa DR.H.Ramlan Badawi MH, Acara ini dihadiri oleh Forum PimJpinan Daerah Kab. Mamasa dan para eselon II dan III lingkup Kab.Mamasa, pada tanggal 27 April 2022.

Menurut Kajari Mamasa Musa SH,MH bahwa rumah Restorative Justice ini adalah tempat penyelesaian perkara uang ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara atau kerugia kurang dari Rp 2,5 juta.

Artinya penyelesaian perkara diluar persidangan, Penyelesain perkara ini dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah setempat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Msyarakat dan diinisyasi oleh kejaksaan dan kepolisian dengan disesuaikan dengan keariban lokal.”ungkap Musa.

Ditempat yang sama Bupati Mamasa Ramlan Badai mengatakan bahwa sebenarnya di Kabupaten Mamasa ini Restorative Justice telah lama dipraktekkan tetapi baru hari ini dibentuk Rumahnya oleh Kajari Mamasa ini sebuah prestasi yang sangat tinggi bagi Kajari dan jajarannya, semoga kedepan lebih meringankan tugas tugas kejasaan dan kepolisian,”ucap Bupati.

Demikian halnya yang disampaikan Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa Benyamin Matasak
mengutarakan, bahwa diresmikannya rumah Restorative Justice ini adalah langkah maju kejaksaan dalam membina masyarakat dibidang penyelesaian perkara, baik pidana maupun perdata.”tutup Benyamin. ( Gerzon M )

 

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed