oleh

Berhasil Ringkus Dua pria penyalagunaan Narkoba

-Hukum, Polri-16.695 views

LAPISNEWS.COM, MATENG,- Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus dua pria penyalagunaan Narkoba jenis sabu melalui kegiatan operasi antik marano Tahun 2022

Kedua pria tersebut yakni inisial SA (26) warga Desa Salumanurung kecamatan Budong-budong dan inisial A (31) warga Desa Salulekbo kecamatan Topoyo

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy menyampaikan pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, “Dari hasil informasi masyarakat, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah gabungan dari Res Narkoba, Sat Samapta, SiPropam dan SiDokkes langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (26) di kediamannya Desa Salumanurung kecamatan Budong-bodong

Dari hasil penggeledahan terhadap SA, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di dinding rumah di selipkan sela-sela batu diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.

Ditempat terpisah, pada hari minggu 27 maret 2022, sekira Pukul 16.00 WITA, kembali petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial A (31) karena diduga menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang haram tersebut

“Petugas dilapangan langsung melakukan interogasi kepada A di kediamannya. dari hasil pengembangan interogasi, kemudian A mengakui dan menunjukkan kepada petugas bahwa sabu yang dimilikinya di sembunyikan di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 1,90 gram.  8 paket berisi serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat 0,60 gram, satu buah pirexs dan satu buah alat hisap (bon), 1 buah korek, 4 buah pipet modifikasi serta tutup botol yang sudah dimodif”, papar Kapolres saat menggelar Press Release di Aula Polres Mamuju Tengah, Rabu (13/4/2022)

Terpisah Kasat Resnarkoba polres Mamuju Tengah AKP Muhammad Tauhid mengatakan guna kepentingan penyidikan kedua tersangka SA dan A beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” para tersangka di jerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman penjara 5 tahun”, ujar tauhid

(Abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed