LAPISNEWS.COM, MATENG,- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Paripurna dalam rangka Laporan Pansus Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Mateng, senin (28/3/2021)
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Mateng Arsal Aras di dampingi Wakil Ketua DPRD Mateng Herman berlangsung diruang Paripurna DPRD Mateng
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus Kelembagaan Fathahuddin Al Gafiqhi menyampaikan laporannya Berdasarkan pasal 19 bab 9 peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 berbunyi bahwa apabila peraturan Daerah ingin berjalan paling lambat 2 tahun maka dapat dilakukan perbaikan dalam Organisasi Perangkat Daerah di Kab. Mateng
Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu Satu pintu (PTSP) dan keputusan menteri Dalam Negeri nomor 100-141 Tahun 2019 tentang Nomenklatur perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) dan ketmen nomor 050-3796 tahun 2020 tentang hasil perivifikasi dan validasi pemutakhiran, klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah maka di lakukan peninjauan kembali terhadap OPD yang pandang untuk di lakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan
Adapun OPD yang di lakukan penyesuaian sebagai berikut :
Kantor kesbangPol yang menyelenggaran urusan pemerintahan umun di bidang kesbangPol di tingkatkan statusnya menjadi badan kesatuan bangsa dan politik
Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BPPP) melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan di sesuaikan nomenklaturnya menjadi badan kepegawaian dan Sumber daya manusia
Dinas pendidikan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan di sesuaikan menjadi Dinas pendidikan dan kebudayaan
Dinas ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat tipe A yang menyelenggaran urusan pemerintahan sub bidang Polisi Pamong Praja dan sub bidang kebakaran di sesuaikan menjadi kesatuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran tipe A
Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tipe A di sesuaikan menjadi Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk keluarga berencana tipe A
Dinas persandian, komunikasi dan informatika tipe B disesuaikan dangan dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian tipe B
Dinas transmigrasi dan tenaga kerja tipe B disesuaikan dengan dinas transmigrasi dan tenaga kerja
Dinas PTSP di sederhanakan menjadi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Dinas perdagangan perindustrian tipe B disesuaikan dengan dinas koprasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan
Dinas perpustakaan dan kearsipan tipe A di turunkan tipenya menjadi Dinas perpustakaan dan kearsipan tipe C
Dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga tipe A diturunkan tipenya menjadi Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata tipe B
Dinas pertanian tipe B yang menyelenggaran urusan pemerintahan bidang pertanian, perkebunan dan peternakan di lebur dengan Dinas ketahanan pangan tipe C yang menyelenggaran urusan bidang ketahanan pangan sehingga menjadi Dinas ketahanan pangan dan pertanian, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan Pangan
Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman di rubah menjadi dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan tipe B
Badan penanggulangan bencana di perkuat statusnya sebagai badan penanggulangan bencana tipe A
Badan keuangan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di ubah menjadi badan pengelolaan keuangan pendapatan dan Aset daerah.
(Abs)
Komentar