oleh

Berikut Beberapa pertanyaan Fraksi Demokrat Lalla Tassisara Terhadap 3 Ranperda

LAPISNEWS.COM, MATENG,- Rapat Paripurna DPRD Kab. Mamuju Tengah (Mateng), senin malam ( 28/3/2022) pukul 20.18 wita dengan Agenda penyampaian Pandangan Umun Fraksi terhadap tiga Buah Ranperda.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021, Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) dan Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)

Pada kesempatan ini, tiga Fraksi menyampaikan Pandangannya melalui juru bicara masing-masing, mulai dari Fraksi Perjuangan Bangsa yang di sampaikan oleh Nasrullah, kemudian Fraksi Demokrat Lalla Tassisara juru bicara H. Nirmalasari Aras dan selanjutnya Fraksi Gerakan Karya Nasional Sejahtera juru bicara Rukman

Secara umum ketiga Fraksi tersebut mengapresiasi dan menyetujui tiga Ranperda tersebut untuk dibawa pembahasan dan pendalaman ketingkat selanjutnya namun Fraksi Demokrat Lalla Tassisara menyampaikan beberapa pertanyaan sebagai berikut :

Terkait dengan rekomendasi DPRD tentang LKPj Bupati tahun2021 yang belum diselesaikan dan yang sudah diselesaikan mohon penjelasan?

Terkait dengan penanggulangan Covid 19 strategi penyesuaian masalah baik pengelolaan keuangan maupun hal hal yang terkait dengan permasalahan tersebut, mohon di berikan penjelasan?

Terkait dengan Ranperda Riparda bagaimana strategi penyelesaian pembebasan lahan dan objek-objek wisata strategis di kab. Mateng?

Apa upaya yang di lakukan pemerintah daerah, Dinas terkait untuk mempromosikan wisata strategis yang ada di kab. Mateng dan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan akses dan infrastruktur tempat wisata yang strategis serta bagaimana upaya pemda dalam memperhatikan dan mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan di objek pariwisata?

Bagaimana strategi pemerintah untuk menanggulangi konflik pemanfaatan lahan antara pengembang dan warga setempat dan penyediaan PSU tersebut telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk menjadi suatu peraturan Daerah serta pemerintah harus menetapkan standarisasi kuantitas/kualitas pemukiman pembangun?.

(Abs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed