LAPISNEWS.COM,-Mamuju – Untuk memastikan komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) di hotel d’maleo Mamuju, jamat 18/03/2022.
yang mana saat ini Provinsi Sulawesi Barat layak menerapkan “kewaspadaan tingkat satu” untuk persoalan stunting. Sulawesi Barat merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di tanah air di tahun 2022 ini.
Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, lima wilayah di Sulawesi Barat termasuk dalam 76 kabupaten/kota berkategori “merah” diantara 246 kabupaten/kota di 12 provinsi prioritas di tanah air yang memiliki prevalensi stunting tinggi. Status merah disematkan untuk wilayah yang memiliki prevalensi stunting di atas kisaran 30 persen.
Bahkan Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa memiliki prevalensi di atas angka 33 persen. Padahal batas ambang atas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO adalah 20 persen. Mamuju mempunyai angka prevalensi 30,3 persen.
Analogi sederhanyanya, jika Polewali Mandar mempunyai skor prevalensi 36 persen, itu berarti ada 36 anak dikategorikan stunting diantara 100 anak yang ada di Polewali Mandar.
Dua daerah yang berstatus “kuning” dengan prevalensi 20 hingga 30 persen, diurut dari yang memiliki prevalensi tertinggi hingga terendah mencakup Mamuju Utara dan Mamuju Tengah.
Tidak ada satu pun daerah di Sulawesi Barat yang berstatus “hijau” dan “biru” yakni dengan hijau berpravelensi 10 sampai 20 persen dan biru untuk prevalensi di bawah 10 persen. Hanya Mamuju Tengahyang memiliki angka prevalensi terendah dari seluruh wilayah di Sulawesi Barat dengan prevalensi 26,3 persen.
Agar sesuai dengan target nasional capaian angka stunting 14 persen di tahun 2024 sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo, maka laju penurunan stunting per tahun haruslah di kisaran 3,4 persen.
Terbitnya Peratutan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia menunjukan “keseriusan” dalam penanganan stunting di Pusat maupun di Daerah
Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat “ditagih” komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada lagi wilayah yang berstatus “merah” di seantero Sulawesi Barat. Sulawesi Barat harus menjadi provinsi “percontohan” di Sulawesi dalam hal percepatan penurunan angka stunting.
BKKBN yang diberi amanah Presiden Joko Widodo sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72/2021, dengan Sosialisasi RAN PASTI tersebut menguraikan penjelasan mengenai mekanisme tata kerja percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta desa.
Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di seluruh Sulawesi Barat “harus” segera dituntaskan di Bulan Maret 2022 ini agar dana yang telah dialokasikan bisa terserap maksimal dan tepat sasaran.
Waspadai Dampak Kerugian Akibat Stunting
Stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama, infeksi berulang, serta stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan sang anak.
Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Anak yang tergolong stunting biasanya pendek walau pendek belum tentu stunting serta gangguan kecerdasan.
Probematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk bahkan stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan.
Selain itu stunting dapat menyebabkan meningkatnya resiko kerusakan otak dan menjadi pemicu penderitanya terkena penyakit metabolik seperti diabetes dan penyakit yang berkaitan dengan jantung di masa dewasa si anak.
Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam kedepannya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan kerugian akibat stunting bisa mencapai 2 hingga 3 persen dari Pendapatan Bruto Domestik (PDB) setiap tahunnya.
Saat membuka Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Program Bangga Kencana di Jakarta, 22 Maret 2022 lalu, Ma’ruf Amin menghitung jika PDB Indonesia di tahun 2020 sebesar Rp 15 ribu triliun maka potensi hilangnya kerugian akibat stunting mencapai Rp 450 triliun.
“Tidak ada cara lain untuk mempercepat penurunan stunting selain mencegat dari sisi hulu dan menuntaskan di sisi hilir. Di sisi hulu, edukasi tentang rencana pernikahan harus dimulai dengan pre konsepsi pasangan calon pengantin.
Pasangan calon pengantin harus lebih mengedepankan pre konsepsi ketimbang pre wedding yang memboroskan biaya. Agar bayi yang dilahirkan nanti sehat dan terbebas dari stunting, pemeriksaan kesehatan 3 bulan sebelum menikah menjadi cara yang efektif untuk mencegah stunting,” ungkap Sekretaris Utama BKKBN Drs.Tavip Agus Riyanto, M.Si
Menurut Tavip Agus Riyanto, persoalan sanitasi, ketersediaan air bersih dan masalah jamban di suatu lingkungan menjadi kunci pencegahan lahirnya bayi-bayi stunting. BKKBN sangat fokus dengan persoalan tersebut sehingga mengajak kepedulian semua kalangan di Sulawesi Barat untuk memberi perhatian penuh terhadap masalah ini.
Para kepala daerah yang hadir di Sosialisasi RAN PASTI di Sulawesi Barat memastikan arahan dari BKKBN untuk percepatan penurunan stunting segera dilaksanakan di daerahnya masing-masing. Sinergitas antara BKKBN dengan pemerintah daerah di Sulwesi Barat menjadi lebih solid dengan acara sosialisasi ini.
“Sejak awal menjabat Bupati Mamuju, saya selalu mengedepankan program-program kesehatan ibu dan anak serta pemberdayaan perempuan termasuk masalah keluarga kurang gizi. Penurunan stunting di Mamuju menjadi fokus perhatian saya selaku kepala daerah dan saya menargetkan untuk turun lagi di tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. Semoga harapan Presiden Jokowi untuk target nasional di 2024 angka stunting 14 persen mendapat kontribusi dari Mamuju. Yang jelas kewajiban pre konsepsi bagi pasangan calon pengantin di Mamuju akan saya terapkan agar bisa mencegah lahirnya bayi-bayi stunting di Mamuju,” ungkap Bupati Mamuju Siti Sutinah Suhardi.
Percepatan Penurunan Stunting Menjadi Indikator Kemajuan Daerah
Dalam Sosialisasi RAN PASTI ini juga dibahas mengenai pemantuan, pelaporan serta evaluasi. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, skenario “pendanaan” stunting di daerah juga termasuk yang disosialisasikan.
Indikator penurunan stunting akan menjadi salah satu parameter keberhasilan kepala daerah dalam mensejahterakan warganya dan menghelat kemajuan pembangunan daerah.
Dalam Sosialisasi RAN PASTI ini menghadirkan para pembicara dari BKKBN serta para Wakil Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat dari unsur Sekretariat Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kesehatan.(Biro Umum & Humas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).(*)
Komentar