LAPISNEWS.COM,- Bogor – Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I di Bogor, Jawa Barat, pada 12-13 Maret 2022.
Pada mukernas, PISPI menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada semua pihak yang berkaitan dengan sektor pertanian dan usaha pertanian seperti pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan stakeholder lainnya.
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium PISPI Dr Agus Ambo Djiwa dan Sekretaris Jenderal Kamhar Lakumani ini berisi lima poin pernyataan.
Berikut pernyataan sikap PISPI yang disampaikan melalui rilis tertulis pada Rabu (16/1/2022):
Bahwa akses terhadap pangan merupakan hak dasar rakyat yang mesti dijamin ketersediannya oleh negara. Namun setelah mencermati dan memperhatikan kondisi kehidupan masyarakat akhir-akhir ini yang terjadi kelangkaan dan kesulitan mengakses pangan, serta berdasarkan Hasil Keputusan Musyawarah Kerja Nasional I Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia pada tanggal, 12 – 13 Maret 2022 di Bogor, Jawa Barat (PISPI) maka dengan ini Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (BPP PISPI) menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah segera menuntaskan kelangkaan dan atau kenaikan harga bahan pangan seperti minyak goreng, Kedelai, daging, gula dan bahan pangan pokok masyarakat lainnya.
Kenaikan harga diiringi dengan kelangkaan stok akan membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok terlebih menjelang datangnya bulan suci ramadhan.
2. Khusus untuk kelangkaan minyak goreng yang telah menjadi “gorengan” banyak pihak, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas mengintervensi dan melakukan stabilisasi agar tak berlarut-larut persoalannya.
Ironis jika negara penghasil CPO dan minyak goreng berbahan baku sawit terbesar di dunia namun rakyat kesulitan mendapatkannya.
Struktur pasar minyak goreng yang bersifat oligopoli, dikuasai oleh hanya segelintir pemain yang menguasai dari hulu sampai hilir, dari perkebunan, Saprodi, pabrik kelapa sawit, pabrik minyak goreng, saluran distribusi sampai super market retailnya tergabung dalam kelompok bisnis yang sama.
Potret ini mestinya memudahkan pemerintah melakukan intervensi untuk stabilisasi. Pemerintah mesti tegas jika sudah menyangkut hajat hidup rakyat, agar tak ada tafsir liar dalam menilai antara relasi bisnis dan kekuasaan.
3. Mengajak semua pihak untuk tidak mengatasnamakan petani, sektor pertanian, dan kehidupan perdesaan menjadi argumentasi politik untuk menjustifikasi alasannya mendukung atau menunda pemilu 2024.
4. Meminta Komite Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ( KPPU RI) untuk segera melakukan Investigasi terhadap Tataniaga Komoditi Pangan secara komprehensif
5. PISPI memberikan catatan khusus kepada Kementrian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian yang bertanggung jawab pada peningkatan produksi serta ketersediaan komiditi-komiditi pangan yang kini terjadi kelangkaan di masyarakat, termasuk Menko Perekonomian yang memiliki tupoksi mengorkestrasi kementrian terkait.
PISPI akan selalu siap menjadi organisasi yang beriringan baik secara ilmiah, opini, maupun aksi nyata untuk mendukung semua pihak yang memiliki niat yang sama membangun pertanian, pedesaan, ketahanan pangan dan mewujudkan kesejahteraan petani.(c/*)
Komentar