KAPISNEWS. COM,-SULBAR – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) H. Ali Baal Masdar melantik dan mengambil sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar Masa Jabatan 2022-2025, Senin 7 Maret 2022, di Gedung PKK Sulbar.
Ketujuh Anggota KPID Sulbar Masa Jabatan 2022-2025, yakni Mu’min, Naluria Islami, Nur Ali, Ahmad Syafri Rasyid, Firman Getaran, Hadrah dan Sarinah.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, berpesan kepada Anggota KPID Sulbar yang baru agar tetap membangun kebersamaan, menciptakan tim kerja yang solid dan terus bekerja untuk masyarakat, demi terciptanya siaran sehat untuk rakyat.
“Saya meyakini ketujuh Anggota KPID Sulbar yang baru ini dapat bekerja semakin baik dan menjaga marwah penyiaran di Indonesia, khususnya di Sulbar,”ucap Ali Baal
Ali Baal berharap, kehadiran anggota baru KPID Sulbar tersebut dapat menjadi energi dan menjadi kekuatan baru KPID Sulbar dalam menjalankan tugasnya, terlebih saat ini tengah gencarnya sosialisasi dalam menyadarkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi menjaga kesehatan dan mau divaksin.
Melalui kesempatan itu, selaku Gubernur Sulbar, Ia mengapresiasi kinerja KPID Sulbar Periode 2019-2022, yang mana di masa tugas KPID ini sebagaimana laporan dari Dinas Kominfo dan Persandian, menyebutkan bahwa lembaga penyiaran terutama TV Kabel sudah banyak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Di akhir Tahun 2018, hanya satu lembaga penyiaran berlangganan memiliki IPP dan Alhamdulillah sekarang sudah 10 lembaga penyiaran. Upaya ini merupakan langkah maju dan cukup berarti dalam menumbuh kembangkan industri penyiaran,”pungkasnya
Selain itu, hal tersebut juga merupakan sebuah capaian yang sangat berarti dalam mendorong pelaku usaha penyiaran untuk selalu taat aturan.
Sehubungan hal tersebut, Gubernur Ali Baal berharap, langkah inovatif dari KPID Sulbar periode sebelumnya itu agar terus dilakukan dan dilanjutkan oleh Anggota KPID Sulbar Masa Jabatan 2022-2025.
“KPID Sulbar harus menjadi garda terdepan dalam mengawal informasi, mengingat pentingnya peran KPID dalam memantau dan mengawasi serta memonitor informasi yang disiarkan lembaga penyiaran, serta tetap jaga dan jalin koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulbar selaku mitra kerja,”himbaunya
Ia juga menghimbau, agar fokus dalam memfasilitasi perizinan dari lembaga penyiaran yang ilegal menjadi legal agar lembaga penyiaran memiliki IPP. Selain itu, lakukan pendampingan kepada lembaga penyiaran yang perizinannya memiliki masalah, agar kembali dapat beroperasi dan dorong lembaga penyiaran untuk menghasilkan konten yang lebih baik dan berpihak pada budaya lokal di Tanah Malaqbi ini. (Hms/*)
Komentar