Pasangkayu Lapisnews.com— Gabungan Unit Resmob Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali Provonsi Sulawesi Tengah melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu
IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K.,M.H Mengatakan Kronologis penangkapan terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PASANGKAYU / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 25 November 2021.
Lanjutnya,Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku kemudian mendapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Kabupaten Morowali, Provonsi Sulawesi Tengah Setelah mengetahui pelaku berada Unit Resmob menuju ke Kabupaten Morowali, Sampai di Kab.Morowali lalu Unit Resmob berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Selanjutnya Tim menuju tempat pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk didalam kosannya Serta Reskrim.Polres Pasangkayu mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya Tim Reskrim Polres Pasangkayu membawa Tersangka ke Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku IniSial A, Alamat Dusun Pangiang, Desa Pangiang, Kec.Bambalamotu, Kab.Pasangkayu.
Peran Pelaku menarik tas korban.
Barang Bukti yang diamankan
– 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Putih
Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasangkayu.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 1 (satu) orang temannya, Teman tersangka saat ini masih dalam pencarian.
***
Komentar