oleh

Bupati Lantik 28 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Pasangkayu

LAPISNEWS.COM,– PASANGKAYU – Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa,S.H bersama Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu DR. Herny Agus,S.Sos.M.,Si didampingi Sekretaris Daerah Pasangkayu Firman.,S.Pi.,MP melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu Jln. Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (02/02/2022).

Turut hadir pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu diantaranya Forkopimda Kabupaten Pasangkayu dan Pejabat yang dilantik serta para undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, mengatakan bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kinerja birokrasi demi pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2021- 2026.

“Momentum pelantikan yang kita lakukan pada awal trimester pertama ini harus lah dimanfaatkan sebaik-baiknya. Oleh pejabat-pejabat yang baru dilantik agar dapat berkontribusi maksimal pada upaya-upaya realisasi program kerja di bidang tugas masing-masing”, ungkap Yaumil.

la juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing dan menyeleraskan dengan program-program kerja pada bidang tugasnya. “Jagalah amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada anda. Buktikan bahwa penempatan anda pada jabatan yang kini diduduki bukanlah suatu keputusan yang salah.

Dimanapun anda ditempatkan, lakukanlah yang terbaik, tunjukanlah loyalitas, integritas dan kerja serta karya nyata anda kepada pimpinan dan masyarakat, gunakanlah segenap pengetahuan yang dimiliki dengan diimbangi oleh integritas dan disiplin yang tinggi,” tandasnya.

“Saya ingatkan bahwa evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja terhadap kinerja Pejabat di seluruh level jabatan secara berkala akan dilakukan dalam tempo 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan agar senantiasa didapatkan perbaikan dan peningkatan kinerja,”Harap Yaumil Ambo Djiwa.(H/*)

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed