oleh

DPRD Mateng Tetapkan 13 Ranperda Dibahas Tahun 2022

LAPISNEWS.COM, MATENG,- DPRD Kab. Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian hasil Rapat Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) terkait Pembahasan 13 buah Rancangan peraturan (Ranperda) Reguler Tahun 2022 di ruang paripurna, Kamis (27/1/2022)

paripurna di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mateng, Herman dihadiri, 16 Anggota DPRD, Asisten I Pemerintahan Setda Mateng Bahri Hamsah dan Setwan DPRD Mateng Mahyuddin serta sejumlah OPD Mateng

Wakil ketua DPRD Mateng Herman mengatakan berdasarkan Rapat Paripurna Penyerahan Prolegda pada tanggal 21 januari 2022, pemerintah Daerah telah menyerahkan 15 buah Ranperda dan Bapemperda telah bekerja melakukan Rapat-rapat dengan OPD terkait.

” Dari 15 buah Ranperda tersebut, 13 diantaranya akan di bahas tahun ini. tentu Kawan-kawan yang ada di Bapemperda sudah melakukan Analisis tingkat kebutuhan ke 13 buah Ranperda tersebut dan telah melakukan skala prioritas dengan mempertimbangkan ketersediaan Anggaran pada masing-masing OPD yang bersangkutan”, ujar Herman

Herman berharap kepada OPD terkait yang telah ditetapkan Ranperdanya untuk dibahas agar Pro aktif mengikuti Rapat-rapat dan Agenda-agenda tentang percepatan pembahasan Ranperda.

 Berikut 13 buah Ranperda akan dibahas tahun 2022
1. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kab. Mateng tahun 2019-2025
2. Rencana Umum Penanaman Modal
3. Kawasan Tampa Rokok
4. Penyelenggaraan dan Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi Kab. Mateng
5. Pengembangan Kabupaten Layak Anak Mamuju Tengah
6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022
8. Peraturan Daerah Tentang Prasarana Utilitas
9. Penanggulangan Bencana
10. Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023
11. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
12. Retribusi Parkir
13. Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD, Puskesmas dan Jaringannya. (Abs/*)

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed