oleh

Pansus Akan Buat Rekomendasi Terkait Pelayanan Perizinan

LAPISNEWS.COM, MATENG, – Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan, ada dua hal yang harus jadi pedoman dan koreksi, yang akan Kita buatkan Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah Kab. Mamuju Tengah (Mateng)

Hal ini di katakan Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kab.Mamuju Tengah ( Mateng ) H.Hasanuddin Sailon saat menggelar Rapat Pansus bersama mitra OPD terkait di ruang Paripurna DPRD Mateng, Senin (17/1/2022)

Kedua hal tersebut adalah Penyediaan Sumber Daya Manusia dalam mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha belum maksimal dan kegiatan Pelayanan Perizinan berusaha berbasis resiko dan persetujuan persyaratan dasar perizinan berusaha pada pemerintah kab. Mamuju tengah belum di lakukan secara memadai dalam mendorong kemudahan berusaha.

” Makna dari dua hal ini, penting sekali apa yang perlu kita benahi, jadi tentu kedepan kita masih di hadapkan dengan beberapa masalah terhadap Kinerja dan Pengelolaan APBD kita”  ungkap Hasanuddin

Anggota Pansus Fathahuddin Al Gafiqhi, SP, M.Si katakan pemeriksaan Kinerja yang di tuangkan dalam LHP BPK adalah Pengelolaan Keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan Asfek Ekonomi dan Efesien serta Pemeriksaan Efektivitas.

“Jadi kenapa kemudian hari ini Pansus LHP BPK DPRD Mateng mengundang mitra kerja OPD terkait, karena untuk menyimpulkan apa yang harus kita lakukan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Mateng terhadap pelayanan masyarakat,” urai Fatha

Lanjut Fathahuddin, Laporan hasil pemeriksaan kinerja ini, dalam beberapa bab yang sudah di tuangkan tinggal kita mau kaji, apa kekurangan kita agar di perbaiki dan akan di rekomendasikan

” Dalam LHP BPK ini sudah sangat jelas, dalam metodologi penelitiannya sudah di sampaikan, dasar hukumnya sudah ada, saran pemeriksaannya juga sudah dan jangka waktu serta pengesahannya ada, sehingga tinggal mau di simpulkan, rekomendasi apa yang di berikan sebagai bentuk pertanggung jawaban DPRD Mateng terhadap masyarakat sebagai fungsi pengawasan, Anggaran dan Legislasi/Undang-undang,” tutupnya. (Abs/**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed