LAPISNEWS. COM, Mamasa – Sosialisasi ini disponsori oleh Ketua Lembaga Adat Kec.Tandukkalua’ Demmanggata dan dihadiri oleh pengurus Lembaga Adat Tandukkalua’ dan para Ketua Lembaga Adat Desa sekecamatan Tandukkalua’ .
Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa Benyamin Matasak selaku narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut bersama Unsur Ketua Gerzon Montonglayuk S.Th dan Marthinus Salamangi.
Dalam acara ini dibahas tentang Pa’bannetauan ( syarat pernikahan dalam Adat Tandukkalua’) Kab. Mamasa, yang dimulai dari acara pertunangan, peminangan, sampai pernikahan, juga perceraian dan sanksi jika ada yang melanggar adat. Kemudian Rambusolo’ ( acara kedukaan ) yakni syarat syarat acara dan tingkatannya.
Pada kegiatan ini diadakan dialog untuk saling memberikan informasi yang diketahui oleh narasumber maupun peserta, karena Adat istiadat Tandukkalua’ dan Mamasa pada umumnya tidak tertulis .( Gerzon M )
Komentar