LAPISNEWS. COM, PALMAN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman menghelat rapat pimpinan terbatas, dengan agenda merespon surat Bupati Polewali Mandar tanggal 2 September 2021, bertempat ruang rapat Pimpinan DPRD Polman . Senin 6 September
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Polman H.Jufri Mahmud, Kami telah melakukan Rapat Pimpinan terbatas Perihal Jawaban Rekomendasi DPRD.”Ucap Jupri .
Dalam rapat tersebut semua peserta rapat yang dihadiri pimpinan DPRD, Pimpinan fraksi, ketua dan Anggota Komisi I DPRD Polman dan ketua Bapemperda menilai bahwa surat Jawaban Bupati yang disampaikan ke DPRD dianggap sama sekali tidak mengindahkan Rekomendasi DPRD yang telah kami setujui melalui Rapat Paripurna Internal pada tgl 30 Agustus 2021 yang lalu . ” Jelas Jupri
Oleh karena itu DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Mayarakat maupun sebagai penyelenggara Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wajib Kami lanjutkan dan kawal Rekomendasi yang telah Kami sepakati dan dikeluarkan tersebut. “Tegas Jupri
Lanjut Jufri mengatakan rekomendasi ini juga lahir atas pertimbangan Aspirasi Masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD dan juga menjalankan tugas fungsi kami sebagai Lembaga penyelenggara Pemerintahan diantaranya fungsi pembentukan Perda, Fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, dimana pelaksanaan tahapan pilkades ini menjadi tanggungjawab kami juga secara tidak langsung karena rujukan ataupun acuan dalam peksanaan pilkades salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar serta Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Perda tersebut..
“Untuk itu wajib kami awasi pelaksanaannya, lalu kemudian ditengah perjalanan pelaksanaan aturan tersebut ditemukan beberapa norma yang berpotensi terjadinya polemik dan resistensi di masyarakat maka tentu DPRD yang memiliki Domain untuk menyempurnakan aturan yang ada. “Jelas Jupri lebih rinci
Jadi sebelum tahapan pilkades ini berjalan lebih jauh, maka kita akan benahi dulu regulasinya untuk dapat mengantisipasi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dan ini juga merupakan perintah Mendagri melalui surat edaran pada bulan Desember 2020 kepada gubernur dan bupati, dimana substansinya adalah Pemerintah daerah yang memiliki desa yang akan berpilkades pada tahun 2021 agar segera melakukan penyusunan produk hukum sesuai dengan perundang undangan dalam bentuk Peraturan Daerah, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh eksekutif hingga tahapan pelaksanaan pilkades dijalankan.” Terang Jupri
Oleh karena itu ketika dalam pelaksanaan pilkades dengan menggunakan perda nomor 5 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi pertama perda 112 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa terdapat tindakan yang dianggap melanggar aturan, maka tentu yang bertanggungjawab bukan hanya pihak eksekutif saja, melainkan juga Kami DPRD ikut bertanggungjawab didalamnya, dan ini kami tidak inginkan terjadi, sebab masih ada waktu untuk menyempurnakan agar bisa meminimalisir potensi pelanggaran tersebut. Sehingga Kami putuskan untuk merevisi perda tentang pilkades melalui usul inisiatif DPRD,
Dengan tegas ketua DPRD Polman meminta kepada Bupati agar menghentikan tahapan pilkades hingga revisi perda selesai, dan apabila hal ini tidak diindahkan lagi oleh Bupati dan Jajarannya maka tentu kami akan menggunakan Hak Hak DPRD sesuai yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD. “Tegas Jupri
DPRD akan penggunaan Hak interplasi maupun hak hak lainnya. Karena penundaan ini bersifat urgen sebab revisi perda sangat berkaitan erat dengan tahapan pilkades itu sendiri.
Jufri Mahmud akui jika Dewan tidak pernah berniat untuk menunda pelaksanaan pilkades , namun tetap berjalan di tahun ini pelaksanaanya .
Dan perlu digaris bawahi bahwa DPRD dalam melakukan revisi ini sama sekali tidak ada niat untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkades tahun 2021, untuk dilaksanakan tahun 2022.
” Yang ada justru awalnya DPRD mendesak eksekutif untuk segera melakukan pilkades tahun ini, dengan didasarkan atas aturan perundang undangan yang jelas, tidak bertentangan dengan aturan diatasnya agar hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak ada satupun masyarakat yang merasa dirugikan.
Dewan meyakini revisi , tidak akan menyebabkan Pilkades tertunda, dan kamipun yakin bahwa pelaksanaan Revisi ini tidak akan menyebabkan Pilkades tertunda untuk tahun ini sebab kita masih memiliki waktu efektif kurang lebih 2 bulan kedepan, dan persoalan waktu revisi berdasarakan pengalaman di DPRD dalam melakukan pembentukan dan pembahasan perda dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan.”Jelas Jupri.
Dan ini sangat tergantung kepada komitmen bersama antara DPRD dan eksekutif dalam menata pemerintahan yang baik dan berkeadilan ditengah masyarakat, khususnya masyarakat Polewali Mandar.”tutup Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud.(Uny/*)
Komentar