Mamasa Lapisnews.com- Dalam rangka penerapan Operasi Yustisi penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 khususnya di Wilayah Polsek Sumarorong, Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Kec. Sumarorong, Kabupaten Mamasa melakukan razia masker. (Selasa 13/07/21)
Razia Gabungan ini di laksanakan karena aktifitas masyarakat yang mulai berjalan kembali sehingga perlu bagi Petugas Gabungan TNI – POLRI dan Satgas Covid-19 Kec. Sumarorong untuk selalu mengingatkan warga akan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Sumarorong.
Diketahui bahwa saat ini Wilayah Kecamatan Sumarorong dalam beberapa hari terakhir mengalami lonjakan Kasus Covid-19 yang cukup tinggi dan menjadi wilayah yang memiliki kasus aktiv tertinggi diwilayah Kab. Mamasa.
Kapolsek Sumarorong, Iptu Hendrik juga menuturkan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga TNI-Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitasi di tempat umum dan menjauhi kerumunan atau keramaian saat berada di luar rumah.
Pada Operasi Yustisi Kali ini juga dilakukan Pembagian Masker Kepada Masyarakat dan apabila didapati pelanggar tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi Sosial.
***
Komentar