LAPISNEWS.COM. MAMUJU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar sidang paripurna terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun anggaran 2020, Paripurna DPRD itu dilaksanakan di kantor sementara tenda darurat DPRD Sulbar, Senin 31/05/21.
Hadir pada kesempatan itu, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, wagub Sulbar Enny Anggraeny, Sekprov. Muh.Idris, ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi para wakil ketua seperti Usman Suhuriah, Abdul Halim dan Abdul Rahim serta para tamu undangan penting lainnya.
Usai menerima predikat WTP dari BPK RI Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPK RI yang telah memberikan predikat memuaskan yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke tujuh kalinya sejak 2014 hingga 2020.
Predikat WTP yang diraih Pemprov.Sulbar ini merupakan buah dari kerja keras semua pihak serta komitmen Pemprov. Sulbar dalam mengelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“WTP ini tentu harus dijadikan sebagai acuan pemerintah untuk dapat bekerja lebih baik. Atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan terimakasih terhadap BPK RI. Hasil ini ada buah kerjasama dan komitmen Pemprov.Sulbar dalam mengelola anggaran yang transparan dan akuntabel. WTP ini adalah bukti bahwa administrasi Pemprov. Sulbar dapat dipertanggungjawabkan, namun demikian predikat WTP diharapkan sejalan dengan kondisi kehidupan masyarakat yang semakin layak.”kata Suraidah saat memimpin sidang paripurna.
Meski memperoleh WTP, BPK RI menemukan sejumlah penyimpangan administrasi dan pengelolan keuangan yang belum sesuai aturan yang dilakukan Pemprov.Sulbar, sehingga BPK RI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov.Sulbar dan DPRD.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengajak Pemprov.Sulbar untuk bersama-sama menindaklanjut rekomendasi BPK RI tersebut.
“DPRD Sulbar dan Pemprov diharapkan dapat terus bersinergi. DPRD mendorong pemprov untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.”tutupnya.
Auditor utama VI BPK RI Dr. Dori Santoso membebarkan sejumlah rekomendasi BPK RI yang harus ditindaklajuti pemerintah seperti : Pelaporan Dana Bos, Pengelolaan Keuangan pada SMK dan SMA, adanya aset tetap yang tidak dilaporkan yang jumlahnya 3,4 dan 8 Milyar rupiah.
Selain itu, pada bidang infrastruktur jalan dan jambatan, BPK RI juga menemukan sejumlah kekurangan seperti belum adanya peta jalan provinsi yang memadai, pembangunan jalan dan jambatan belum berdasarkan analisa yang baik dan sejumlah kekurangan lainnya yang berkaitan dengan infrastruktur.
“Kami berharap DPRD Sulbar dapat memfaatkan LHP BPK ini ini terutama dalam hal pengawasan anggaran. Kami juga berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diserangkannya.”kata Dori Santoso.(H/*)
Komentar