oleh

Andi Ruskati Ali Baal: UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah Menaikkan usia Minimal dari 16 tahun Menjadi 19 tahun

-Nasional-4.204 views

Lapisnews.com, Mamuju Sulbar – Salah satu Penyebab tingginya Stunting di Sulbar terjadinya pernikahan usia dini,
Hal itu diungkapkan Ketua TP PKK Provinsi Sulbar Andi Ruskati Ali Baal pada acara penyuluhan kader PKK yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar beberapa waktu lalu di Puskesmas Topoyo, Mamuju Tengah

Ruskati mengatakan bahwa Provinsi Sulawesi Barat masuk 5 besar tertinggi soal Stunting. Apa penyebab masih tingginya Stunting di Provinsi ke 33 di Indonesia ini.

Karena itu, dibutuhkan intervensi pemerintah dalam menekan tingginya angka stunting dan terus mengkampanyekan stop perkawinan dibawa umur.

Selain itu, sebut Andi Ruskati Ali Baal sampaikan, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) salah satu point penting untuk mencegah stunting. perlu pemikiran dan kesiapan mental yang baik sebelum melakukan pernikahan.

Ia katakan, pernikahan itu adalah suatu hal yang sakral dari segi agama.” Jadi sebagai orangtua kita wajib mengingatkan anak selain mantap agama, fisik juga harus diperhatikan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Andi Ruskati sampaikan seorang perempuan yang merupakan calon ibu harus memiliki fisik standar sebelum mengandung. Artinya, jika seorang ibu hamil maka harus ditunjang dengan fisik yang kuat agar kelak akan melahirkan anak yang sehat juga.

Anggota DPR RI Asal pemilihan Sulbar ini menilai perkawinan usia anak, bisa jadi akan menimbulkan dampak negatif bagi anak yang akan menikah maupun anak yang kelak akan dilahirkan.

Menurut Andi Ruskati ini akan mempengaruhi tumbuh kembangnya anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial.

Ia sampaikan, UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan telah menaikkan usia minimal yaitu dari 16 tahun menjadi 19 tahun. bagi perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun merupakan perkawinan anak usia dini. (Rls/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed