Lapisnews,com. Pasangkayu – Dalam rangka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021, KP2KP Pasangkayu menemui Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, di kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (17/3/2031).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji, menjelaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing mudah dan dapat dilakukan dimana saja. Bahkan bisa melalui gawai yang terhubung dengan jaringan internet. Apalagi di masa pandemi Covid seperti sekarang ini.
Bupati Kabupaten Pasangkayu Yaumil mengimbau kepada semua masyarakat Pasangkayu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi secara online melalui e-filing sebelum 31 Maret 2021. Dengan kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada alasan bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri yang pajaknya sudah ditanggung oleh pemerintah untuk tidak melaporkan SPT Tahunannya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pelaporan SPT Tahunan bupati secara online melalui e-filing. Menurut Adi, selaku bupati dan juga sebagai warga negara dapat memberikan contoh bagi masyarakat Pasangkayu dalam melaksanakan kewajibannya yaitu melaporkan SPT Tahunan secara online, tidak perlu lagi ke kantor pajak.
Namun, jika ada masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang memiliki kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya, Wajib Pajak dapat mengikuti Kelas Pajak Online melalui aplikasi zoom meeting setiap hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WITA, dengan sebelumnya mendaftar terlebih dahulu pada alamat bitly/kelaspajakpasangkayu.
Menurut Bupati Pasangkayu Yaumil bahwa, pandemi Covid-19 harus dilihat sebagai momentum solidaritas pajak. Dibutuhkan kesadaran bahwa ketidakpatuhan pajak akan menyebabkan masalah dalam penyediaan kebutuhan publik. Kesadaran bahwa pajak yang dibayar adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Mari saling bergotong-royong dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan terus berkontribusi membayar dan melaporkan pajak tanpa melupakan protokol kesehatan,” ujar Yaumil dilansir dari Pasangkayukab.go.id, Kamis (18/3/2021).
Komentar