LAPISNEWS.COM. Mateng,- Dewan Perwailan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab. Mamuju Tengah ( Mateng ) menetapkan Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna, Selasa ( 16/03/2021 )
Ketiga Ranperda tersebut yaitu Perda Pernyataan Modal Pemerintah Kab. Mateng kepada PT. Bank Sulselbar, Perda Perbinaan, Pengelolaan dan Pengusaan Sarang Burung Walet dan Perda Pemilihan Kepala Desa
Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras di dampingi wakil nya Herman
Ketiga rancangan peraturan itu disahkan usai mendapat tanggapan dari Fraksi Perindo, Demokrat Lallatasisara, Fraksi Perjuangan Bangsa dan Fraksi Indonesia Karya Nasional Sejahtera, yang menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras berharap, ketiga Ranperda yang disahkan melalui Rapat Paripurna kiranya disosialisasikan agar seluruh warga tidak merasa kaget dengan adanya Peraturan Daerah yang baru saja disahkan sehingga dapat dijalankan dengan baik.
“Seperti penerapan Perda Sarang Burung Sarang Walet, ini tentu ada beberapa poin yang harus di taati, target kita bukan hanya PAD termasuk juga dampak-dampak sosial yang akan ditimbulkannya termasuk juga penataan pembangunan gedung itu sendiri,” ungkapnya.
Arsal juga mengatakan, dengan ditetapkannya Perda penyertaan modal tentu saja di Mateng saat ini boleh sudah berinvestasi ke PT Bank Sulselbar dan terkait pemilihan kepala desa dimasa pandemi, harus sesuai aturan Protokol kesehatan (Prokes). “Tiga Perda ini diharapkan dapat dijalankan dengan baik,” tutup Arsal..(Abs/*)
Komentar