LAPISNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali mengharapkan pihak Kepolisian dan jajarannya mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.
Pengungkapan sejumlah kasus di daerah menjadi sinyalemen, begitu masifnya sejumlah barang haram itu menebar ancaman.
Permintaan khusus yang disampaikan Azis Syamsuddin ini, terakumulasi dari serangkaian kasus yang mencuat dan disampaikan secara berkala sejumlah pemberitaan.
Tak terkecuali kasus di internal kepolisian yang dewasa ini diungkap. Sehingga tidak ada lagi polisi-polisi yang mengkonsumsi narkoba seperti yang dilakukan oleh oknum Polwan Kanit Satres Narkoba Aiptu DN.
”Pengungkapan kasus-kasus seperti itu jelas preseden buruk dan memalukan bagi Kepolisian RI. Publik dan tentu saja DPR berharap kasus semacam itu tidak terulang kembali,” terang Azis Syamsuddin, Senin (23/11/2020).
Sikap kritik yang disampaikan Azis Syamsuddin ini tak mengurangi apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang bergerak sigap dalam menekan laju peredaran segala jenis narkoba di masa pandemi.
”Sepanjang 2020, Kepolisian telah menyita 4,57 ton sabu, 400 ribu pil ekstasi. Belum lagi pengungkapan kasus terbaru seperti adanya penanaman pohon ganja di Goalpara, Sukabumi,” terangnya.
Azis Syamsuddin juga mendapat informasi, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap keberadaan rumah produksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Lombok Timur.
Lalu Azis Syamsuddin juga memberikan contoh kasus yang dialami petugas Bandara Nabire berinisial APR yang kedapatan menyimpan ganja di ruang kerjanya.
”Fakta terang-benderang ini adalah cermin. Bahwa ancaman narkoba begitu nyata bagi anak bangsa,” ungkap politisi Partai Golkar itu. *(ful/scio)*
Komentar