oleh

Kopassus Siaga di Markas TNI, Azis Syamsuddin: Ini Hal Wajar

-Nasional-3.706 views

LAPISNEWS.COM, JAKARTA – Melihat dari dekat kesiapan Kopassus di Mabes TNI sebuah hal biasa. Dan Panglima TNI memiliki kewenangan ini. Karena, apa yang tidak terlihat oleh pengamatan, tentu dengan berbagai informasi intelijen mampu menelaah, mencermati kondisi dan situasi negara.

”Sebuah kewajaran, dan tidak ada yang di luar batas. Institusi TNI menyiagakan personel hal lumrah. Tak ada hal yang mesti dikhawatirkan. Justru sebagai masyarakat, kita patut berbangga, TNI berdiri di tengah-tengah kita, menjaga kita,” tutur Azis Syamsuddin, Minggu (22/11/2020).

Sebaliknya, jika TNI tidak siaga dan muncul hal diluar dugaan, maka akan berimplikasi negatif terhadap bangsa ini. ”Keperluan siaga, kesiapan Prajurit ada atau tidak ada ancaman, merupakan tugas. Kalau siaga setelah ancaman datang itu namanya kecolongan. Nah, sentimen negatifnya kita hilangkan dulu,” tutur politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkan Azis Syamsuddin, Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (paskhas), dan Denjaka.

”Para personel pasukan khusus tersebut bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Koopsus TNI sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden RI dalam menjaga kedaulatan Negara. Ini menjadi garis besarnya,” terang Azis dalam keterangan tertulisnya.

Soal silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah sebaiknya tidak dijadikan polemik dan pembahasan yang menyita energi.

Pemerintah Daerah, sambung Azis Syamsuddin, merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Tetapi mekanisme bantuan negara di sejumlah sektor terhadap daerah pun diatur dalam undang-undang.

”Misalnya pelibatan TNI dalam penertiban di daerah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ini pun hal yang wajar, dan diatur dalam ketentuan,” jelas Azis Syamsuddin.

Jika melihat Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer, di antara membantu tugas pemerintahan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terlepas dari polemik yang menjadi bahan perbincangan, Wakil Rakyat dari Dapil II Lampung itu berharap pemerintah dan masyarakat, bijaksana dalam menyikapi kondisi dan silang pendapat yang muncul.

”DPR pun demikian. Konsisten dalam menegakkan peraturan. Tegak lurus dalam menjalankan UU, memberikan pandangan untuk membiasakan diri mematuhi aturan yang berlaku, hal wajar. Semangat saling sinergi ini yang kita tampilkan,” pungkas Azis Syamsuddin. (ful/scio)

banner 728x90

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed