LAPISNEWS.COM, JAKARTA – Pemanggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan dapat terjadi kepada kepala daerah mana pun. Khususnya bagi yang tidak patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sangat menyayangkan hal ini terjadi.
Terlebih bukan hanya Anies Baswedan yang akan dimintai keterangan. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab juga akan dimintai klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.
”Tentu bukan hanya saya, semua pihak menyayangkan kerumunan itu terjadi. Saya sangat memahami makna kehadiran Habib Rizieq, terlebih saat dilangsungkannya pernikahan putrinya. Keluarga besar, dan masyarakat ingin melihat secara langsung pernikahan itu,” tutur Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/11/2020).
Disadari, bahwa peristiwa kerumunan yang terjadi, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Padahal Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran.
”Ke depan, ini tidak terulang kepada Pak Anies Baswedan. Sama-sama kita menegakan protokol kesehatan untuk menghentikan laju pandemi di wilayah episentrum ini. Tugas ini tentu bukan hal ringan,” terang Azis Syamsuddin.
Rentetan peristiwa itu, tidak hanya membawa Anies Baswedan dan Rizieq Shihab dimintai keterangan. Penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
”Saya mendengar rencana klarifikasi itu dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kita sangat yakin Polri juga tidak sembarangan mengambil langkah itu. Harapan saya, proses yang dilalui cepat tuntas dan semua pihak memahami bahwa ini konsekuensi yang harus diterima,” tutur Azis dalam rilisnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Rizieq. (ful)
Komentar