LAPISNEWS. COM, JAKARTA – Kontroversi Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali menyita perhatian publik. DPR pun menjadi target sasaran kritik menyangkut kegiatan penanaman modal.
Menjawab hal ini Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjelaskan, pelaksaanaan kegiatan penanaman modal tentu didasarkan atas kepentingan nasional.
Baik yang mencakup pelindungan sumber daya alam, perlindungan koperasi dan usah mikro, kecil dan menengah. Sampai pengawasan produksi dan distribusinya.
”Di dalam Pasal 12 Ayat 1 tentang Penanaman Modal, sudah jelas disebutkan bahwa ini tidak terlepas dari kepentingan nasional. Cakupannya tentang perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minuman keras, mengandung alkohol,” jelas dia.
Pengaturan dan persyaratan yang kerap menjadi pro-kontra tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam regulasi. Dan pada posisi ini, pemerintah tetap memperhatikan, peningkatan ekosistem penanaman modal.
”Maka saya menilai, aturan terkait minuman beralkohol secara jelas sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas politisi Partai Golkar tersebut, Jumat (13/11/2020).
Diterangkan Azis, dalam salinan UU Cipta Kerja, tepatnya pada Bagian Penjelasan, Halaman 264, Pasal 12 , Ayat (1) menyebutkan tentang kegiatan yang mengatur penanaman modal.
Jelas bahwa regulasi ini begitu jernih mengedepankan kepentingan nasional terutama pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sampai kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
”Artinya dalam UU Ciptaker, Pemerintah tidak akan berkompromi lagi dengan kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan. Seperti obat, minuman keras mengandung alkohol,” tegas Azis.
Berikut bunyi Pasal 12 Ayat (1):
Pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Dipaparkan Azis, dalam Paragraf 2 bagian Penanaman Modal, tepatnya Halaman 528, Pasal 12 menyatakan sema. Bahwa bidang usaha terbuka bagi penanaman modal.
Sedangkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah. Seperti yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2).
Di ayat pertama menyebutkan; Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ayat kedua, Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
A. Budi daya dan industri narkotika golongan I;
B. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
C. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (crrES);
D. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;
E. industri pembuatan senjata kimia; dan
F. industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.
”Dengan adanya penjelasan di UU Ciptaker, menjadi panduan kita bersama. Karena di dalamnya terdapat daftar prioritas investasi yang juga diatur dalam Peraturan Presiden seperti dijelakan pada Pasal 12 ayat 3,” terangnya. (ful)
Komentar