LAPISNEWS.COM, MAMUJU – Ketua DPRD Provinsi Sulbar Hj. ST. Suraidah Suhardi, SE. MSI, Hadiri acara penandatanganan BA Kesepakatan standar pelayanan Kemenag Prov. Sulbar. Pada hari rabu tgl 11- 10- 2020. di ruang Kantor Kanwil Menag Sulbar. dalam acara hadir kepala Bin, Kesbangpol, Ketua Mu Sulbar,
Maklumat Pelayanan ini yang telah disepakati, oleh
PPID Kementerian Agama berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sunguh untuk dapat, Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu,
Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang keagamaan yang diperlukan dengan murah dan sederhana,
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
Menjamin pengunaan seluruh informasi publik dan fasiltas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku,
Menyiapkan ruang dan fasiltas yang nyaman dan tertata baik
Merespon dengan cepat permintan informasi dan keberatan atas informasi public yang disampaikan baik langsung maupun tidak langsung (melalui media).
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
Komentar