oleh

Komisi III DPRD Sulbar Konsultasi Ke- Balai Wilayah Sungai Pompongan Jeneberang Makassar

Lapisnews.com, Makassar – Komisi III DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai Pompongan Jeneberang dalam rangka koordinasi kewenangan penanganan sungai (Ruas sungai Sa’dang lintas provinsi Sulbar dan sulsel) untuk rencana pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Acara berlangsung 20-23 Oktober 2020.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulbar Rayu, SE dan wakil Ir. Andi Muslim Fattah, H.Kalman Katta dan anggota Komisi III H. Damris,S.Pd, Ruslan, Andi Muhammad Qusyairy, Drs. H. Husain Haenur, Arif Daeng Mattemu, Syarifuddin, SH, Junset Budi Bombong.

Ketua Komisi III Rayu mengatakan bahwa kunjungan kerja ini untuk meningkatkan kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulbar. Bersama pimpinan DPRD Provinsi Sulbar kita melakukan pertemuan dikantor Balai Besar wilayah sungai Pompongan Jeneberang di Makassar, yang diterima langsung oleh Kepala Tata Usaha Balai Besar wilayah sungai pompongan, hadir pula bersama kami Kepala Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum provinsi Sulbar.

Ia juga mengatakan dalam diskusi terkait kewenangan sungai irigasi paku hilir dari sungai Sa’dang, saluran irigasi yang rusak, program irigasi Sumarorong dari hasil konsultasi di Balai Sungai Sulawesi III merupakan kewenengan Balai Besar Sungai Pompongan.

Sementara itu, Kepla TU Balai Besar Wilayah Sungai Pompongan Jeneberang bahwa yang menjadi kewenangan diwilayah provinsi Sulbar di paku irigasi lintas Kabupaten Polman dan Kabupaten Pinrang bersama gaji penjaga pintunya 3 orang awalnya penggajiannya melalui Balai Sungai Sulawesi III Palu pada tahun 2020. Dan setelah melapor kebalai sungai Pompongan Jeneberang dan telah ditindaklanjuti perencanaan pembayarannya melalui balai besar Pompongan jeneberang dengan gaji honor Rp.3.000.000 /bulan.

Ia juga katakan terkait saluran bangunan lama audah banyak yang roboh karena maksimal untuk mengairi sawah di wilayah Polman (Paku Desa Mirring) itu menjai bahan catatan pihak balai besar wilayah pompongan jeneberang untuk perencanaan pembangunan kedepan semi kesejahteraan masyarakat Sulbar.

Kemudian padat tahun anggaran 2020 ini tidak ada program pembangunan irigasi di Sumarorong Mamasa yang mana melalui penjelasan Balai Sungai Sulawesi III Palu bahwa itu merupakan kewenangan Balai Pompongan Jeneberang, berkaitan dengan kewenangan irigasi untuk menjaga efektivitas, efesiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten yang luasnya kurang dari 1000 Ha, tanggungjawab kewenangan kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 Ha-3000 Ha, atau daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota itu kewenangan pemerintah Provinsi.(h/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed