Lapisnews.com, Mamuju – Sejak dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, Johny Manurung, langsung “tancap gas” memperlihatkan kinerjanya.
Selama kurang lebih dua bulan, sejumlah DPO (daftar pencarian orang) atau buronan yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kejati Sulbar dikejar dan ditangkap. Bahkan, ada beberapa yang ditangkap di pulau Jawa dan Kalimantan.
Terbaru, tim intelijen Kejati Sulbar berhasil menangkap DPO kasus narkoba di Kota Parepare. DPO atas nama Rosalinda diciduk di Parepare pada hari Sabtu (3/10/2020), setelah kurang lebih empat tahun menjadi buronan.
Setelah ditangkap di Parepare, maka Rosalinda pun langsung dibawa ke Mamuju dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Mamasa, karena tindak pidana pengedaran narkoba dilakukan di Mamasa beberapa tahun lalu.
DPO yang lain adalah Ruspahri yang ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan DPO ini dilaksanakan pada Selasa (29/9/2020), setelah dilakukan pengintaian selama empat hari.
”DPO ini adalah Ketua PKBM Ar-Rahmat, dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang di programkan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah sebesar Rp 424 juta,”ujar Kajati Sulbar Johni Manurung, seusai penangkapan.
DPO ini selanjutnya melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270.250.000.
“Atas perbuatan Ruspahri, terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider . 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
DPO atas nama Andi Mapperampeng Gani Alias Ampeng selama 10 tahun diakhiri pada tanggal 30 Agustus 2020. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp41 miliar di Bank Sulselbar pada tahun 2006-2007 itu ditangkap Tim Intelijen Kejati Sulbar.
Ampeng ditangkap di rumahnya di Agro Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, pada Minggu (30/8/2020) malam. Penangkapan salah satu terpidana kasus kredit fiktif sejumlah Rp41 miliar ini dibantu Intelijen Kejaksaan Pasangkayu dan Polsek Baras.
DPO kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar lainnya atas nama Rusmadi Chandra berhasil ditangkap di Kota Magelang, Jawa Tengah, awal September 2020.
Terpidana DPO korupsi Rp41 miliar ini berpindah-pindah sehingga keberadaannya sulit dilacak. Namun, berkat kecanggihan teknologi Akhirnya DPO tersebut bisa ditangkap di rumah kontrakkannya di kota Magelang.
“Penangkapan ini berkat bantuan dari kejaksaan agung yang terus melakukan koordinasi dengan Kejati sulbar. Setelah ditangkap terpidana langsung diterbangkan ke Jakarta dan dari Jakarta diterbangkan lagi ke Makassar dan tim Kejari Mamuju Langsung melakukan Penjemputan dan langsung dibawa ke Mamuju.” ujar Kajari Mamuju Ranu Indra, Jumat, (11/9/2020).(c/*)
Komentar