Lapisnews.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung turun tangan langsung pada upaya penangkapan buronan yang selama 4 tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba.
Terdakwa atas nama Rosalinda (36) ditangkap di Kota Parepare Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu (4/10/2020), setelah tim jaksa eksekutor melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.
Pada hari Sabtu tersebut, Kajati Johny Manurung langsung berangkat dari Mamuju ke Makassar menggunakan pesawat untuk melakukan pemantauan.
Operasi penangkapan di Parepare dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir. Setelah melakukan penangkapan, Irvan melapor ke Johny. Atas instruksi Johny, terdakwa pun di bawa ke Makassar agar lebih mudah di bawa ke Mamuju melalui jalur udara.
Sehingga pada hari Minggu (4/10/202), terdakwa Rosalinda akhirnya dibawa langsung ke Mamuju melalui jalur udara lewat bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Setiba di Bandara Tampapang, Mamuju, terdakwa dijemput dengan mobil lalu di bawa langsung ke Mamasa lewat jalur darat.
“Iya jadi terdakwa ini akan kami bawa langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, karena perkara ini, perkara narkoba dari Mamasa. Jadi tiba di Mamuju langsung kita bawa ke Kejari Mamasa dijemput menggunakan mobil,” kata Asintel Irvan Samosir saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (4/10/2020).
Menurut Irvan, terdakwa Rosalinda
menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.
Ia menambahkan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 119 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(c/*)
Komentar