oleh

Peringatan HAN, Tingkatkan Perlindungan anak Indonesia Dalam situasi Darurat

Lapisnews.com, Mamuju -Pemerintah Sulawesi Barat Mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2020. Peringatan hari anak tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya karena adanya pandemi covid 19. Hari anak nasional 2020 hanya dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting namun itu tidaklah mengurangi semangat anak²ku untuk ikut berpartisipasi. walaupun masih ada beberapa kabupaten yang turut merayakannya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sesuai dengan tema hari anak tahun ini “Anak Terlindungi Indonesia Maju” harapannya bisa menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berahlak mulia dan cinta tanah air dimasa pandemi covid 19 ungkap Ungkap Kadis pemberdayaan perempuan dan Anak Sulbar Darmawati Ansar.

Selain itu disampaikan pula sekretaris Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak dr Marintani Erna, bahwa dihari Anak Nasional tentu masih banyak harapan untuk anak anak Indonesia.

Kita menginginkan agar tetap memperhatikan upaya pemenuhan dan perlindungan anak dalam masa pandemi covid 19, banyak anak yang jadi korban, anak kehilangan pengasuhan karena orang tuanya terjangkit covid, mengalami kekerasan baik verbal maupun non verbal, kesempatan anak untuk bermain, berkumpul, belajar dan berkreasi jadi terbatas dan berbagai dampak negatif lainnya. untuk itu marilah kita tetap bersama² tetap berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

Satu hal yang perlu kita kedepankan di peringatan HAN, bagaimana melindungi anak² Indonesia dalam situasi darurat dan keadaan tertentu.

Khususnya kita di Sulbar pertanggal…12 Juli .. krg lbh ada 23 anak yang terkonfirmasi positif covid-19 butuh perhatian khusus untuk pemenuhan haknya.

Kabid Pemenuhan Hak, Hj.Hartati Zainuddin mengaku DP3AP2KB tidak dapat melakukan pemenuhan hak-hak anak secara optimal, serta sulit mewujudkan provinsi sulbar sebagai provinsi layak anak, bila hanya bekerja sendiri tanpa ada peran optimal dari OPD terkait

Sesuai amanah undang-undang perlindungan anak bahwa semua pemenuhan hak anak, menjadi tugas dan kewajiban OPD lintas sektor. Semua OPD memiliki tanggung jawab dan fungsi dalam upaya pemenuhan hak anak yang telah terskema dalam lima klaster.

Pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, hak sipil anak. Kemudian hak anak berkebutuhan khusus, semua itu menjadi tanggung jawab OPD lintas sektor,” katanya.(A/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed