oleh

DPRD Sulbar Timba Ilmu DPRD Pinrang

Lapisnews. Com. Pinrang, – Komisi IV DPRD Provinsi. Sulbar melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kab. Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan agenda, sharing informasi terkait Pembahasan Pertanggungjawaban APBD TA.2019. Diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri didampingi Ketua Komisi III, H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM dan Ir.Hj. Sahariyah Lolo, bertempat di ruang rapat Bapemperda, Jumat, 10 Juli 2020, Pkl.14.00 wita.

Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar dipimping langsung Ketua Komisi IV, Drs.H.Sudirman, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Sulbar, H.Muhammad Jayadi, S.Ag.,M.Si dan beberapa Anggota Komisi IV.

H.Sudirman menjelaskan maksud dan tujuan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar berkunjung di DPRD Kabupaten Pinrang adalah untuk bersilahturahmi dan sharing informasi terkait UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Terhadap DPRD, dalam hal ini Pertanggungjwaban terhadap Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan menurut Muhammad Jayadi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar, walaupun acuannya sama terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yakni PP 12 tahun 2017, akan tetapi dari segi pengalaman pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang, walaupun levelnya berbeda, DPRD kabupaten dan DPRD provinsi.

“Walaupun kami level Provinsi, akan tetapi kami terbilang baru, baru tiga periode, sehingga dari segi pengalaman, pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang dari pengalamannya kita bisa sering untuk menimbah ilmu dari pengalamannya”, Tandas Muhammad Jayadi.

Menurut Syamsuri, Wakil Ketua DPRD Pinrang, di DPRD Kabupaten Pinrang ini ada 40 Anggota DPRD yang terdiri dari 8 fraksi dan 4 komisi, Terkait Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Pinrang, kemarin, rancanagan perdanya sudah diterima secara oleh DPRD melalui rapat paripurna. Dan keesokan harinya, ranperda tersebut dibahas di Badan Anggaran. Pembahasan dilakukan pada rapat komisi-komisi dengan mengundang OPD mitra kerja masing-masing komisi tersebut.

Lanjut Syamsuri, beberapa waktu yang lalu, ada rencana DPRD Pinrang untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut, akan tetapi dengan waktu yang begitu mepet dan ada regulasi yang mengatur yakni PP 12 tahun 2017, di pasal 20 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah yang mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, tidak bisa di buatkan Panja, kecuali ada hal-hal tertentu yang perlu dipertanyakan lebih dalam.

Sedangkan Kabupaten Pinrang, sudah delapan kali berturut-turut meraih WTP, termasuk tahun 2019, dan karena dianggap tidak ada hal-hal yang sangat urgen untuk dipertanyakan lebih dalam dan mengingat waktu yang mepet, sehingga untuk tahun ini tidak dibentuk Panja.

Namun pembasannya tetap berlanjut melalui Banggar, tingkat komisi-komisi dan gabungan komisi barulah bisa diparipurnakan persetujuannya.
(Ratu Bilqis, Nur Ikhwan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed