oleh

Bagikan Sembako Dikelurahan Pekkabata: Risbar Berian Bachri berharap Agar bantuan bisa Bermanfaat

LAPISNEWS. COM, POLMAN – Anggota DPRD Provinsi Sulbar asal pemilihan Polewali Mandar H. Risbar Berlian Bachri, SH.MH terus melanjutkan aksi kemanusianya dengan melakukan pembagian sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Dihari hari Reses dimulai Tanggal, 08/Mei 2020 di Kelurahan Manding kini pada Tanggal, 9 Mei 2020 itu menyasar Kelurahan Pekkabata Kabupaten Polman Provinsi Sulbar. di Kelurahan Pekkabata tersebut paket sembilan bahan pokok (Sembako) dibagikan kepada warga yang kurang mampu.

“Bantuan aksi kemanusian ini tentu tujuannya untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19. yang mana Ekonomi mereka terpuruk akaibat pandemi ini, sebagai wakil rakyat saya kira sudah menjadi tugas kami membantu rakyat yang sementara membutuhkan bantuan.”kata Risbar.

Risbar Berlian Bachri menghimbau kepada masyarakat yang kiranya tidak sempat tersentuh oleh bantuan yang digelontarkannya agar bersabar dan tidak berkecil hati.

“sebanyak apa pun bantuan kami pasti tidak akan pernah cukup, jadi yang tidak sempat dapat sabar ki, insyaAlalh lain waktu pasti dapat.”jelasnya.

Ia mengatakan pembagian Sembako yang Ia lakukan tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan meminimalisir terjadinya kerumunan massa, selain melakukan pembagian Sembako saya juga melakukan sosialisasi bagaimana pola hidup sehat.

Risbar tambahkan himbauan pola hidup sehat kepada masyarakat selalu kita sampaikan, terutama mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan tetap berada dirumah selalu menjadi himbauan kami setiap bertemu warga kami sampaikan. Ini kita lakukan agar penyebaran Covid-19 dapat kita tekan secara maksimal.”tegasnya.

Seperti biasanya agar penyerapan aspirasi masyarakat dapat lebih maksimal, Risbar meminta kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan, kebutuhannya melalui media sosial seperti Facebook, Whatsapp dan email. Ia juga membuka layanan telepon seluler selama 2×24 jam. (H/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed