Lapisnews.com, Mateng – Sesuai Surat Edaran yang di keluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. telah ditetapkan pada 28 Mei 2020 ditandatangani Menteri Perdagangan, Salah satu kebijakan yang tercantum yakni terkait pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan 9 Bahan Pokok dan tetap mematuhi Aturan yang ada menuju new normal.
Sudir, S,Pd Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Kab Mateng “Gerakan PNS – PTT Sehat Untuk PAD”. tetap di menjadi acuan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Tersebut.
Untuk Menuju “New Normal” Kata Sudir, kembali melaksanakan tugas dengan melakukan pembersihaan pasar baru topoyo bersama Staf agar memasuki New Normal agar para pedagang dan pembeli tetap aman dan terhindar dari Virus.
Lanjut Sudir ini salah satu bentuk perhatian dan pelayanan kepada masyarakat khususnya pedagang dan pembeli agar senantiasa menciptakan kondisi pasar yang bersih dan nyaman, jelasnya. (ER3/*)
Komentar