Lapisnews.com, Mateng – Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kab Mamuju Tengah, yang di wakili Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Lakukan Koordinasi Dengan Kabag Hukum Mateng Sabri,S.Ag Kata Sudir, koordinasi tersebut menindak lanjuti Tentang “PERDA Retribusi Pelayanan pasar dan aturan lain terkait pasar”
lanjut Sudir, Terkait retribusi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) atau mekanisme yang mengaturnya. kami tetap lakukan koordinasi Jangan sampai ada petugas yang menarik retribusi tidak memahami aturannya, tegasnya.
Harapan Terbesar Terkhusus Petugas Kami dengan adanya Perda tersebut maka dapat di pastikan sesuai dengan “Gerakan PNS – PTT Sehat Untuk PAD”. dapat tercapai tutup Sudir.(ER3/*)
Komentar