Lapisnews.com, Mamuju Sulbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama, sebagai upaya mencegah penyimpangan realokasi anggaran Covid – 19.
Penandatanganan tersebut juga diikuti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulbar, Senin (11/5/2020).
Menurut Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, MoU dilaksanakan sesuai surat edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, perihal optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Virus Covid-19.
Selain itu, ada surat edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) SE-02/G/Gs.2/04/2020 tanggal 1 April 2020, perihal pedoman pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.
Sementara Kepala BPKP, Hasoloan Manalu menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan dasar hukum dalam melakukan tindakan pengawasan penggunaan dana refocusing Covid-19. Sehingga bantuan betul-betul tepat sasaran,” kata Hasoloan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan apresiasi kepada Kejati dan BPKP, dengan adanya pendampingan anggaran Covid-19.
Ali Baal memastikan, anggaran tersebut akan dikelola secara profesional dan sepenuh hati.
“Adanya pendampingan ini, kita berharap penyimpangan bisa diminimalisir. Sesuai arahan dan petunjuk Pemerintah Pusat, Pemprov Sulbar akan melaksanakannya dengan sepenuh hati,” yakin gubernur.
Ia menambahkan, bukti keseriusan Pemprov Sulbar dalam penanganan corona dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas. Terakhir, Ali Baal Masdar berpesan agar masyarakat Sulbar mampu menjaga keselamatan diri dengan menerapkan pola hidup yang sehat.
“Tetap menjaga jarak, pakai masker, tetap di rumah serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga wabah corona cepat berlalu di negeri kita, khususnya di wilayah Sulbar!” tutup Ali Baal Masdar.(h/a)
Komentar