Lapisnews.com, Pasangkayu – Zona merah penyebaran virus Corona adanya kasus positif Covid-19 di daerah Kabupaten Pasangkayu. Hingga kamis (30/4/2020), jumlah kasus positif lima kasus.
Sebagai Bupati Pasangkayu yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Dr Agus Ambo Djiwa, menyatakan dengan penetapan Pasangkayu sebagai zona merah, maka pihaknya sebagai pimpinan di daerah ini akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
“Hal yang paling penting kita persiapkan adalah kesiapan pendataan dan penyaluran bantuan-batuan kepada masyarakat yang terdampak dengan pemberlakukan zona merah ini,” kata Agus, Kamis (30/4/2020).
Ia katakan Hingga akhir April, jumlah kasus PDP (pasien dalam pemantauan) di Pasangkayu sebanyak lima kasus, ODP (orang dalam pemantauan) 263 kasus, OTG (orang tanpa gejala) 69 kasus.
Lima kasus positif masing-masing berasal dari Kecamatan Pasangkayu sebanyak dua orang, Kecamatan Bambalamotu dua orang, dan Kecamatan Sarudu satu orang. Empat orang dirawat di rumah sakit dan satu orang isolasi mandiri.
Dari lima PDP, sebanyak empat orang dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia. Sebanyak 238 ODP telah selesai dipantau dan 25 masih dalam proses pemantauan.
Agus Ambo Djiwa mengemukakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh Tim Gugus Tugas Covid-19 dan pihak-pihak terkait untuk semakin meningkatnya data Covid-19 di Pasangkayu serta mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.
Ia tegaskan dalam penyaluran bantuan kita harus melakukan pendataan ril kepada masyarakat yang menerima bantuan, agar penyaluran bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran.(C/*)
Komentar