oleh

Kasus Karhutla PT. Kumai Sentosa Segera Disidangkan

-Hukum-9.769 views

Lapisnews.com, Kaltim – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan bahwa berkas perkara pidana korporasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT. Kumai Sentosa (KS) telah lengkap. Pemberitahuan secara resmi disampaikan tanggal 1 April 2020 kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan Seksi Palangkaraya. Dengan lengkapnya berkas ini, maka kasus Karhutla PT. KS dapat segera disidangkan.

Penanganan kasus Karhutla PT. KS terkait dengan kasus kebakaran di lahan perusahaan kebun sawit itu, di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada bulan Agustus 2019. Luas lahan yang terbakar sekitar 2.600 hektar.

Penyidik Gakkum LHK menjerat tersangka korporasi PT. KS yang diwakili oleh IKS (47 tahun) dengan Pasal 99 Ayat 1, atau Pasal 98 Ayat 1, Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 119 Huruf c, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa agar ada efek jera yang lebih besar, maka pihaknya menerapkan penegakan hukum pidana tambahan.

“Terkait perusakan lingkungan akibat Karhutla di lokasi PT. KS, kami menerapkan pidana tambahan atau hukuman berupa perbaikan akibat tindak pidana yang dikenakan itu. PT. KS harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lahan seluas 2.600 Ha akibat kebakaran dilokasi mereka,” tegas Yazid.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, M. Subhan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari hasil analisis data tim Intelligence Center Gakkum KLHK. Data menunjukkan adanya titik api dengan tingkat kepercayaan > 80% di areal PT. KS, tanggal 22 Agustus 2019.

“Kemudian kami menugaskan tim untuk cek lapangan dan menemukan kebakaran lahan di lahan perkebunan sawit milik PT. KS, di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain foto kopi dokumen PT. KS, pohon dan tanaman kelapa sawit bekas kebakaran, sampel tanah, daun dan peralatan kebakaran,” jelasnya.

Dengan dinyatakan berkas penyidikan ini lengkap, dan dapat segera disidangkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang terus bekerja di tengah situasi seperti saat ini.

Terkait masih terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perusakan lingkungan, perusakan hutan termasuk terkait dengan Karhutla.

Karhutla merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Asap Karhutla menyebabkan banyak masyarakat menderita, bahkan dampaknya lintas batas, ekosistem kita rusak, dan keanekaragam hayati kita hilang, banyak yang terganggu akibat Karhutla.

“Kalau masih ada kegiatan yang menyebabkan karhutla dan membuat masyarakat menderita akibat asap kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Di PT. KS ini, kebakaran yang terjadi seluas 2.600 Ha, Jadi sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.

“Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan atas karhutla di lokasi PT. KS ini. Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya, ada beberapa kasus lainnya yang sedang kami tangani,” lanjut Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan sampai saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus memonitor lokasi-lokasi yang masih yang berpotensi terjadi perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

“Setiap hari kami terus memonitor melalui satelit dilokasi-lokasi mana yang ada hotspot (titik panas). Data ini kami record. Kami tidak berhenti walaupun dalam situasi seperti ini. Kami tetap bekerja, negara tetap hadir, untuk melakukan pengawasan. Ini arahan Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada kami,” pungkas Rasio.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed