oleh

Ruslan : Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2016 dihadapan Masyarakat Desa Buttu

Lapisnews com, Mamuju – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.3 tahun 2016 dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Sulbar, Ruslan.S.Sos. Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sosper ini berlangsung di Desa Buttu, Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju. Rabu, 25/03/20.

Ruslan di hadapan masyarakat Desa Buttu, mengatakan, bahwa Sosper ini merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman terhadap masyarakat, untuk bisa mengetahui secara jelas Perda No.3 tahun 2016.

”Diharapkan kepada masyarakat yang hadir dalam Sosper ini bisa menyampaikan kepada masyarakat lainnya tentang bahaya yang akan dihadapi jika menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Penyalahgunaan narkotika ini sangat merugikan kesehatan, tapi juga akan berhadapan dengan hukum. Karena ini termasuk pelanggaran hukum,” jelas Ruslan
.
Ia mengatakan, pelaksanaan Sosper di Desa Buttu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab saya terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) saya. Ungkap Ruslan Politisi PDI P

Sosper yang dilaksanakan ini selain warga dihadiri Kepala Desa Buttu Budiman, Babinsa Markus Pedi, dan sejunlah perangkat desa, Mereka tampak begitu antusias mengikuti dan menghadiri kegiatan Sosper ini.

Kepala Desa Buttu Budiman, mengatakan bahwa bagaimana seharusnya peran masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Ruslan, mengungkapkan, masyarakat juga harus proaktif, harus saling menjaga, dan saling mengawasi. bukan sebaliknya, saling melihat-lihati saja jika ada warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.ungkap Ruslan.(H/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed