Lapisnews.com – Mateng, Ada hal yang harus di pahami bahwa Calon “Panwas Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekertaris (PPP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sekertaris (KPPS)
Relawan Demokrasi (RELASI) Pada Sekertariat KPU Kab Mateng.”
Kata Sekertaris KPU Mateng Akhmad, jangan terlibat dari kepengurus Partai, baik itu pernah jadi Tim Sukse ataupun Relawan Bakal Calon, bukan itu saja bahkan pernah tercatat menjadi Saksi Partai ataupun saksi bakal calon Pilkada harus mengundurkan diri lebih dari Lima Tahun.
Lanjut Sekertaris KPU Akhmad, untuk mengetahui apa benar terlibat dalam Partai Politik, Tim Kampanye, atau saksi dari salah satu bakal calon. di buktikan dari “SIPOL”
Untuk Menggugurkan tersebut kata Akhmad “Disamping di Informasikan Juga Setelah Lima Tahun ada Surat Pengunduran, atau Pemberhentian dari Partai Politik. atau ada Surat yang mengatakan Bahwa Sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusan Partai”.
Sekertaris KPU Berharap kepada teman teman yang punya keinginan untuk menjadi penyelenggara kedepan membuat pengunduran ke Partainya, agar tidak ada faktor kekecewaan ketika sudah mempersiapkan Berkasnya Harap Akhmad Sekertaris KPU Mateng.(ER3/*)
Komentar