oleh

Pemprov Sulbar terima Penghargaan dari Raja Mamuju

Lapisnews.com, Mamuju Sulbar — Sebagai bentuk penghargaan kepada Pemprov Sulbar atas terselenggranya Festival Maradika Mamuju yang diikuti 93 raja se- nusantara 2019 lalu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menerima penghargaan dari Raja Mamuju, Andi Maksum Da’i. Penghargaan diserahkan langsung Raja Mamuju, Andi Maksum Da’i didampingi Wabup Mamuju, Irwan Pababari di Ruang Kerja Sekprov Sulbar, Kamis, 4 Maret 2020.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, pertemuan tersebut sangat menarik dan perlu diberikan apresiasi yang besar, dimana Festival Maradika Mamuju merupakan salah satu momen penting dan akan rutin dilakukan sekali dalam dua tahun.

Kedepan, Festival Maradika Mamuju diharapkan dapat lebih baik dan lebih bagus lagi sehingga secara otomatis nilai pariwisata Sulbar juga dapat lebih maju dan berkembang. Terimakasih banyak atas penghargaan yang diberikan kepada kami Pemprov Sulbar, penghargaan ini sangat luar biasa sekali bagi kami, ” pungkas Idris

Wakil Bupati Mamuju, Irwan SP Pababari menyampaikan, tujuan pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atau institusi atas partisipasi Pemprov Sulbar kepada Pemkab Mamuju dengan suksesnya penyelenggaraan Festival Maradika yang telah banyak memberikan bantuan sehingga kegiatan tersebut dinilai sangat sukses.

“Sebagai rasa terimakasih kami kepada Pemprov Sulbar kami memberikan sertifikat penghargaan dan kami berikan kepada Bapak Sekprov Sulbar hari ini, ” ungkapnya

Raja Mamuju, Andi Maksum Dai, mengemukakan, pertemuan tersebut turut dirangkaikan usulan kerja sama antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju terkait musyawarah besar Pitu Ulunna Salu dan Pitu Babbana Binanga yang akan direncanakan pada tahun 2020 atau 2021 kedepan.

” 14 kerajaan ini akan kita satukan kembali sesuai dengan semangat Tammajarra tiga nantinya yang akan digelar di Ibu Kota Provinsi nantinya, ” tandas Maradika Mamuju, Andi Maksum Dai. (Ani)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed