oleh

Sebanyak 441 Pejabat Lingkup Pemprov Sulbar Dilantik

Lapisnews.com, Mamuju Sulbar — Gerbong mutasi lingkup Pemprov Sulbar tahun ini mulai bergerak. Sebanyak 441 pejabat, yang terdiri dari 118 Pejabat Administrator (eselon III), dan 323 Pejabat Pengawas (eselon IV), telah diambil sumpah jabatannya dan dilantik oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 18 Februari 2020.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, mengatakan, mutasi dan pengisian melalui promosi jabatan tersebut selain untuk penyegaran, juga sebagai kebutuhan organisasi.

“Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaa program kerja gubernur, guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,”ucap Ali Baal

Ali Baal berharap, agar yang mendapat promosi jabatan tersebut dapat melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, Ali Baal meminta untuk segera melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada, tingkatkan kinerja dan disiplin, dan yang terpenting pahami tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang dipercayakan.

Selain itu, juga terus meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial yang dibutuhkan oleh organisasi.
“Tanpa kemampuan teknis dan manajerial, apa yang telah direncanakan mustahil akan cepat tercapai, sesuai target, waktu dan kualitas kerja,”pungkas Ali Baal

Ali Baal juga berpesan, agar sebagai pejabat baik pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional untuk terus bersikap dan bertindak menjadi panutan, sebagai motivator dan rekan kerja yang baik terhadap bawahan, serta harus mampu menempatkan diri dalam interaksi sosial di masyarakat di mana saja berada, sehingga tampil menjadi teladan, baik di tempat kerja, maupun di tengah masyarakat.

Kepada pimpinan OPD, Ali Baal berharap, untuk senantiasa melakukan pembinaan dan evaluasi, serta pengawasan terhadap kinerja bawahan.
Bagi pejabat pengawas dan pelaksana yang belum diberikan amanah dan kepercayaan untuk naik jenjang,

Ali Baal menyatakan jangan berkecil hati, sebab sampai pada Desember 2020 sebanyak 51 PNS akan pensiun, dengan rincian eselon II-a sebanyak satu orang, eselon III-a sebanyak 19 orang, eselon III-b sebanyak tiga orang, eselon IV-a sebanyak 27 orang dan eselon IV-b sebanyak satu orang. “Data tersebut belum termasuk yang bermohon pindah antar instansi dan pensiun dini,”tutur Ali Baal
Pada kesempatan itu,

Ali Baal menyinggung terkait sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang malas.
Ia menegaskan, PNS yang malas berdasarkan absensi elektronik dari BKD, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Sanksi yang diberikan terdiri dari tiga yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi diberikan sesuai jumlah kehadiran, apabila di atas 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah, maka sesuai peraturan pemerintah akan diberikan sanksi berat yaitu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,”ucap Ali Baal.

Dalam pelantikan tersebut, diakhir sambutan, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar bertanya kepada semua pejabat administrator dan pengawas yang baru saja dilantik.

“Saya mau bertanya kepada semua pejabat yang telah dilantik apakah ada yang melakukan sogok sogok. Semua menjawab tidak ada. Sekali lagi , saya bertanya, apa ada yang melakukan sogok?Saya dan Pak Sekda telah sepakat untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan, saya harap dukung kami,” tandas Ali Baal.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris berharap, semoga gerbong mutasi eselon III dan IV tersebut bisa bekerja dengan baik.

Idris menuturkan, dirinya akan memberikan tantangan kerja, sekaligus melakukan evaluasi kinerja kepada pejabat yang baru saja dilantik.

“Tidak menunggu tahun untuk memberhentikan dalam bekerja kalau ada yang tidak perform, itu sudah ada standar-standar kinerjanya dan ini kita akan konsisten “pungkas Idris

Ia menambahkan, besok dirinya akan mengumpulkan seluruh pajabat eselon III dan IV untuk diberikan orientasi dan fokus kerja, Besok setengah hari, saya akan berikan orientasi dan fokus kerja, mengenai bagian-bagian mana yang mereka harus selesaikan, termasuk dokumen-dokumen untuk bisa menyelenggarakan kegiatan di 2020, semuanya harus rampung dalam batas waktu paling lama satu bulan”kata Idris (Ani)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed