oleh

Saal: Terima Surat Tugas Partai Hanura Pilkada Pasangkayu

-Politik-1.756 views

LAPISNEWS. COM, PASANGKAYU – Pada persiapan tahapan pilkada Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat tahun 2020 beberapa cabup telah mengikuti tahapannya.

Dengan tahapan pilkada partai DPP HANURA diketahui telah terbitkan surat tugas kepada ketua DPC partai HANURA Kabupaten Pasangkayu yang akan mengikuti tahapan pilkada kabupaten pasangkayu, jumat 24 Januari 2020 pukul 16.00 wita,

Melalui Telepon Genggam Ketua Partai HANURA Kabupaten Pasangkayu Drs. H.Muhammad Saal (HMS) yang masih menjabat Wakil Bupati sampaikan bahwa benar surat tugas telah terbit untuk saya mengikuti tahapan pilkada ini.

Terkait adanya penyampaian terhadap rekomendasi Saal sampaikan tergantung dari persepsi masyarakat yang jelasnya yang ada sementara ini adalah surat tugas. Dan saya telah menerima langsung surat tugas sebagai calon Bupati Pasangkayu pada hari Kamis di sekretariat DPP Partai Hanura di Jakarta.

Surat tugas tersebut harus saya laksanakan, kemudian hasilnya saya laporkan kembali ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura, sebagai syarat dikeluarkannya rekomendasi.

Pada intinya bahwa surat yang dikeluarkan ini hanya satu. Dan jika ada dua surat yang dikeluarkan berarti ada persaingan didalamnya dan kita berlomba untuk mendapatkan,tapi ini kan satu saja.Jika ada yang menafsirkan kalau itu adalah sebuah rekomendasi ya silahkan, tapi saya mengatakan itu adalah surat tugas.Dan saya belum mendapatkan bocoran kapan dikeluarkan rekomendasi. Itu semua hak dan kewenangan pengurus di DPP Partai Hanura.Nanti ada rekomendasi baru saya akan deklarasi siapa calon wakil. Karena ini sifatnya baru surat tugas jadi belum bisa melakukan deklarasi dan tidak bisa juga dipakai mendaftar ke KPU.” kata Saal.

Dalam catatan Surat tugas,nomor 19/TPP/DPP-HANURA/I/2020.Surat tugas ditandatangani oleh ketua Tim Pilkada Pusat (TPP) Partai Hanura, Dr. Ferdinand Nainggolan

Drs. H. Muhammad Saal, sebagai calon Bupati kabupaten pasangkayu dari partai Hanura, untuk melaksanakan instruksi:

1. Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2020 dengan DPD dan DPC Partai Hanura di daerah pemilihan.

2. Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi syarat pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2020 di KPU Kabupaten Pasangkayu sebagaimana peraturan perundang-undangan.

3. Segera melaporkan hasil survei terakhir dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh dari TPP, dalam waktu 30 hari sejak surat ini diterbitkan.

4. Menentukan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2020 terang Saal.(B/*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed