Lapisnews.com MATENG – Kepolisian Resor Mamuju Tengah memberikan Jawaban dalam pemberantasan peredaran Narkoba jenis apapun.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP. M. Zakiy, Melalui Kasat Narkoba Ipda. Syaiful baru baru ini bersama Satuan Narkoba melaksanakan penangkapan terhadap salah seorang tersangka pengguna obat obat terlarang berupa 1 (satu) sachet kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) kemasan sachet kecil berisi serbuk kristal di duga shabu, Pelaku yang berinisial KCL (28 th) beralamat Kilo Meter 7 Desa Karossa, Kec. Karossa, Kab. Mamuju Tengah sekitar pukul 00.05 WITA (16/1) dini hari. berprofesi sebagai seorang sopir mobil truk pemuat buah kelapa sawit,
Kasat Narkoba Ipda Syaiful Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) kemasan sachet kecil berisi serbuk kristal di duga shabu, 1 (satu) lembar kertas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) butir bongkahan kecil di duga sabu, 1 (satu) pembungkus rokok plastik warna merah yang digunakan sebagai tempat diduga shabu tersebut dan uang tunai Rp. 345.000.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mamuju Tengah guna penylidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda. Syaiful. “Kutipan Humas Polres Mateng”(ER3/*).
Komentar