oleh

Wakil Gubernur Sulbar Enny Angraeny Ajak Hilangkan Narkotika Di Bumi Sulbar

-Hukum-5.906 views

Lapisnews.com, Mamuju Sulbar, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar menghadiri sekaligus ikut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar, Rabu 15 Januari 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas tersebut sebanyak 550 gram.

Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar menyampaikan apresiasinya kepada BNN Sulbar, dengan diselenggarakannya pemusanahan barang bukti itu. “Tentunya kita mengapresiasi BNN Sulbar kerena telah melakukan gerak cepat, sehingga dalam waktu singkat proses pemusnahan barang bukti dapat terlaksana hari ini, Saya berharap kegiatan hari ini kiranya tidak hanya dilakukan sampai di sini saja, “ucap Enny

Ia juga turut mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan serta seluruh pihak yang telah membantu mengurangi peredaran narkotika di Sulbar, saya mengajak semua pihak dan masyarakat Sulbar untuk bersama-sama menghilangkan narkotika di bumi Sulbar.

Menghilangkan narkotika di bumi Sulbar ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bekerja bersama-sama.” tandas Enny

Enny menyatakan pemerintah akan melakukan operasi besar-besaran dengan melibatkan P4GN, Peran pemerintah Insya Allah akan menggalakkan kembali upaya peredaran narkotika di Sulbar.

Saya mohon kepada insan pers untuk membantu menyampaikan kepada kami apabila ada informasi dari luar.”tutur Enny

Kepala BNN Sulbar Brigjen Pol. Kenedy mengatakan, salah satu pertimbangan dilakukannya pemusnahan barang bukti untuk menghindari penyalagunaan.
Kenedy menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang disita dari dua orang tersangka sebagai kurir pada 16 Desember 2019.

Selama 2019 ini merupakan yang terbesar kita tangkap, setelah kami proses tersangkanya ada dua orang sebagai kurir, sedangkan bandarnya sendiri berada di Malaysia yang identitasnya sudah kami kantongi”ungkap Kenedy (Hms/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed