oleh

Pemerintah Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Hutan Indonesia

-Nasional-2.794 views

Lapisnes.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 3 Januari 2020. Melakukan terobosan baru.

Sekretaris Jenderal KLHK, yang sekaligus pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Bambang Hendroyono, ketika berjumpa dengan media di Jakarta (3/1) menerangkan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa terobosan untuk meningkatkan produktivitas Hutan Produksi di Indonesia.

Beberapa terobosan dimaksud Bambang antara lain adalah kemudahan investasi pemanfaatan Hutan Produksi, pengembangan usaha di Hutan Alam (HA) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan, kemudahan investasi industri dan ekspor produk hasil hutan, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kontribusi Hutan Produksi terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2019 dapat dikatakan menurun. Dari PNBP misalnya, pada tahun 2019 tercatat penerimaan sebesar 2,73 trilyun Rupiah, lebih kecil dari tahun 2018 yang mencapai 2,86 trilyun Rupiah.

Produksi kayu bulat pada tahun 2019 dari HA sebanyak 6,77 juta m3, HTI sebanyak 36,23 juta m3. Jumlah tersebut produksinya menurun dari tahun 2018, yang mana dari HA memproduksi kayu bulat sebesar 8,60 juta m3, dan HTI sebesar 40,14 juta m3. Tingkat investasi juga menurun, tahun 2019 nilai investasi sebesar 128,14 trilyun Rupiah, sedangkan tahun 2018 lebih besar yaitu 155,71 trilyun rupiah.

Namun demikian, terdapat kenaikan dari produksi HHBK. Tahun 2019 mencatat produksi dari sektor non kayu ini naik secara signifikan yaitu sebesar 474.198 ton dari sebelumnya tahun 2018 yang hanya sebesar 329.633 ton. Ekspor hasil hutan pada tahun 2019 juga sedikit meningkat yaitu senilai 11,64 milyar Dolar Amerika, sedangkan tahun 2018 senilai 11,27 milyar Dolar Amerika. Tenaga kerja yang terserap dari sektor Hutan Produksi mencapai angka 388.974 tenaga kerja, tidak beda jauh dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 382.279 tanaga kerja.

Menurunnya produktivitas Hutan Produksi serta kontribusinya terhadap ekonomi membuat pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan dan strategi. Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa pemanfaatan HA, strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan menjamin kepastian usaha, penerapan teknik Silvikultur Intensif (Silin)

dalam pengelolaan HA, penerapan Reduced Impact Logging (RIL), Pengembangan multi bisnis, evaluasi kinerja, integrasi dengan industri, serta penerapan multisystem silvikultur. Sedangkan dalam pembangunan HTI, Bambang menggarisbawahi bahwa pengembangan HTI mini atau Hutan Tanaman Rakyat (HTR) ditujukan untuk penyerapan tenaga kerja dan UKM. HTI dan HTR diarahkan untuk mendukung sektor industri nasional.

Jenis tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan berkayu maupun jenis lainnya di HTI atau HTR diarahkan untuk mendukung industri hasil hutan, bioenergi, pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia, dan pakan ternak.

Sedangkan dalam pengembangan HHBK dan Jasa Lingkungan, pemerintah melakukan bebrapa strategi. Untuk HHBK sendiri, upaya yang dilakukan antara lain, identifikasi dan pemetaan potensi HHBK, pemberian insentif kebijakan fiskal, pengembangan industri HHBK melalui klasterisasi, multi usaha HHBK dalam IUPHHKHA/HT/RE, penetapan harga komoditas HHBK di tingkat petani, penyiapan pelayanan, pencatatan dan pelaporan secara elektronik, pengembangan sentra produksi rotan dan bambu, hingga usulan investasi modal asing pada usaha HHBK dapat mencapai 100%.

Pada sektor Jasa Lingkungan, peningkatan produktivitasnya dilakukan dengan beberapa strategi antara lain, revisi regulasi perizinan yang disesuaikan Online Single Submission (OSS) dengan kewenangan izin wisata alam dipusat jika terjadi kemandegan perizinan di daerah. Kemudian melakukan identifikasi dan pemetaan potensi wisata alam, harmonisasi regulasi perdagangan karbon, pengembangan wisata alam dengan skema kerjasama KPH dan pihak ketiga, multi usaha jasa lingkungan dalam areal IUPHHK-HA/HT/RE, serta usulan investasi modal asing pada usaha wisata alam dapat mencapai 100%.

Kemudahan investasi dan ekspor produk hasil hutan juga terus didorong pemerintah. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelolaan Hutan, IUP-HKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.01/Menlhk/Setjen/Kum.I/I/2019. Pemerintah juga akan melakukan fasilitasi pembiayaan sertifikasi UMKM.

Mendorong ekspor produk hasil hutan juga dilakukan dengan analisis regulasi terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses SVLK. Upaya yang dilakukan antara lain adalah fasilitasi pembiayaan sertifikasi dan penilikan bukan hanya yang pertama bagi UMKM, penyederhanaan verifier SVLK, penerbitan dokumen ekspor dapat diubah setelah kapal berangkat dari pelabuhan muat di Indonesia untuk mengurangi beban barang ditolak di pelabuhan tujuan ekspor, biaya penerbitan dokumen ekspor dapat dibebankan ke APBN,

Penerbitan Dokumen V-Legal secara elektronik, menggunakan Barcode (QR Code), sehingga murah, efisien, tidak ada pemalsuan serta tidak perlu kirim dokumen Fisik ke KLHK, Bea Cukai, LVLK, Custom tujuan, dan Competent Authority. Penerbit Dokumen V-Legal untuk meubel dan kerajinan dilakukan oleh LVLK yang ditunjuk oleh KemenLHK sebagai Issuing Authority, melalui verifikasi bahan baku secara online.

Strategi atau terobosan pemerintah dalam rangka optimalisasi PNBP antara lain adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi bidang PHPL, mengevaluasi kinerja HA atau HTI dan mengambil langkah tegas terhadap UM yang tidak aktif, memastikan realisasi tebangan sesuai dengan RKT, meningkatkan produktivitas kayu pada HA melalui Teknik SILIN dan memberikan insentif kepada pelaku SILIN, mendorong produktivitas HTI melalui peningkatan
kegiatan penanaman, mempercepat pelaksanaan Multi Usaha yaitu HHBK dan Jasa Lingkungan, membuka kran ekspor log secara selektif dan terbatas bagi UM bersertifikat baik, pengenaan tarif Dana Reboisasi (DR) dalam rupiah, tertib penatausahaan kayu/ bukan kayu dan iuran hasil hutan di hulu dan hilir, evaluasi harga patokan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara periodik 6 bulan sekali, serta penghapusan TPT-Kayu Olahan.

Kebijakan pengelolaan Hutan Produksi yang dilaksanakan pemerintah adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi untuk investasi dan perizinan. Kemudian dengan peningkatan produktivitas hutan produksi antara lain melalui pembinaan TPTI, Reduced Impact Logging (RIL), Teknik silvikultur intensif, serta multi usaha di dalam pemanfaatan izin dan diversifikasi produk hasil hutan.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pemberian akses kelola hutan produksi pada masyarakat seperti HTR dan Kemitraan Kehutanan. Kemudian optimalisasi bahan baku yang terintegrasi industri pengolahan hasil hutan kayu, HHBK dan jasa lingkungan. Kebijakan lainnya adalah peningkatan daya saing industri antara lain melalui revitalisasi mesin dan diversifikasi produk, Optimalisasi penerimaan PNBP dari added value, serta peningkatan nilai ekspor hasil hutan dan devisa negara.

Setelah paparan Plt. Direktur Jenderal PHPL, Bambang Hendroyono membersilahkan kepada Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia, Indroyono dan Ketua Umum Asosiasi-Asosiasi untuk menyampaikan kepada media angka-angka yang lebih detail realisasi produksi dan ekspor dari komoditi yang diusahakannya (Hms/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed