oleh

Pada Kegiatan Briefing Kajati Dengan Pemda Pasangkayu Kapolda Jadi Narasumber.

-Polri-1.777 views

Lapisnews.com, PASANGKAYU – Menghadiri kegiatan pemberian pendapat hukum (legal opinion) tentang petunjuk pelaksana penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan Pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, Jumat (26/12/19) di Rujab Bupati Pasangkayu.

Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Drs. Baharudin juga menjadi salah satu pembicara terkait petunjuk pelaksana hukum, salah satu pokok pembahas hukum yang disampaikan Kapolda adalah terkait Izin BBM khususnya bensin encer dan pertamina.

Selain itu, penyegaran hukum terkait Sporadik dan sertifikat tanah juga menjadi pembahasan utama Kapolda Sulbar sehingga masyarakat tidak menjadi salah kaprah demi mengantisipasi terjadinya kasus sengketa tanah.

“sertifikat itu bukti kepemilikan sah sebidang tanah sementara Sporadik hanya bukti penguasaan sebidang tanah yang berlaku terbatas,” jelas Kapolda.

Diakhir kesempatannya, Kapolda juga mengatakan “saya selalu mengingatkan kepada pejabat yang ada dibawa saya untuk terus menangani permasalahan dengan mata hati sehingga setiap permasalah dituai solusi yang tepat,” Tandasnya.

Kegiatan breafing ini dihadiri langsung oleh Kajati Sulbar, Bupati Pasangkayu, Kapolres dan Dandim Pasangkayu, para Pejabat Utama Polda Sulbar dan para OPD Pasangkayu.

Usai kegiatan, Kapolda Sulbar melanjutkan silaturahminya dengan Kajati, bupati Pasangkayu dan tamu undangan lainnya di Rujab Bupati.

Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menjelaskan terkait kunjungannya ke Rujab Bupati Pasangkayu sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan Breafing sebenarnya tidak termasuk dalam agenda kerja Kapolda di Pasangkayu.

Hanya saja karena bersamaan dan ada waktu luang Kapolda menghadiri kegiatan tersebut sekaligus untuk meningkatkan silaturahim, Jelas Kabid Humas.(Humas Polda Sulbar/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed