oleh

Sosialisasi Zakat Profesi Pada UPZ SKPD Dan Lembaga Keuangan Se Kab Mateng

-Daerah-3.222 views

LAPISNEWS. COM, MATENG – Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Yang di bacakan Kabag Kesra Khamsul Usman sejarah Dimana pada pemimpin Islam dan umat Islam di Indonesia sejak lama menginginkan pengelolaan zakat dengan baik hal ini diatur melalui kewenangan pemerintah.

untuk memisahkan aspirasi sebagian telah di atur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat mal dan belum mencapai hasil yang diharapkan pemerintah Daerah Mamuju Tengah.

Ia juga mengatakan, kami telah mengusulkan Ke DPRD Mateng untuk merevisi undang-undang tersebut yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati tanggal 11 Oktober. sebagai lembaga pemerintahan non departemen yang dilakukan oleh kebijakan yang dibuat oleh Departemen terkait.

Tentunya yang didukung kebijakan Pemerintah Daerah Mateng Alhamdulillah hasil kerja yang dicapai tidak lepas dari kepedulian Kita untuk membayar Zakat.

Namun demikian hanya meminta perhatian seluruh jajaran selain memperhatikan pelayanan standar manajemen mutu dan memperbaiki mekanisme pendistribusian zakat kepada orang miskin.

sebagai lembaga pemberi akses perlu secara rutin dan transparan menginformasikan kepada masyarakat penerimaan zakat infaq dan sedekah terlepas dari banyak atau sedikit dana yang terkumpul dan zakat infaq dan sedekah yang di kumpulkan Baznas Mamuju Tengah.

Ini harusnya didiskusikan sesuai sumber penghidupan yang layak khususnya bagi fakir miskin yang masih besar jumlahnya akan bisa menghapus kemiskinan di Kab Mamuju Tengah.

Kegiatan yang berlangsung diTobadak,(18/9) Yang di laksanakan Aula Rumah Makan Benteng Siput yang di hadiri mantan Kepala Baznas Mateng Drs.Umar M. Noer, Kepala Kemenag Mateng Di Wakili Kasubag Tata usaha H.Nuim H.Muhtar,Se, Dan KemenkumHAM Sul – Bar, Kabag Kesra Mateng Khamsul Usman dan Ketua MUI Mateng, Kapolsek Budong Budong, Seluruh Bendaharawan SKPD Mateng. Muh Irsyadi Ramadhany kantor wilayah kementrian hukum dan Ham sulawesi Barat memaparkan secara singkat.

Kegitan yang di ikuti seluruh Bendaharawan SKPD Mateng tentang Zakat melalui UPZ SKPD
dan Lembaga Keuangan Se Kab Mateng, memiliki berbagai manfaat. Pertama, sesuai dengan tuntunan syariah (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan siroh Nabawiyyah maupunsirah para sahabat dan tabi’in. Kedua, legal dan sah karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, UPZ BAZNAS menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Keempat, UPZ BAZNAS menjamin kepastian, disiplin pembayar zakat dan menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Keempat, zakat dapat mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

Serta manfaat yang terakhir yaitu UPZ BAZNAS memiliki alternatif pendanaan program pemberdayaan dan kepedulian sosial di lingkungan Masyarakat Kab Mateng.(ER3/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed