LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Bukannnya diumur yang sudah tua rentah memperbanyak amal ibadah kepada Allah SWT dengan segala keterbatasan dan kekurangan, namun berbeda dengan KH, (57 th), warga Desa Ako, yang bersangkutan malah tambah menjadi diumur ditua rentahnya.
Betapa tidak, KH harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dikarenakan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur dengan cara meremas dan menggigit payudara korban.
Sekarang tersangka harus meringkuk di Hotel Prado Mapolres Mamuju Utara dalam kasus dugaan Pelecehan tersebut yang berawal ketika Korban Inisial W(11 th) pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, sekira pukul 10.30 wita sedang bermain wifi di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil W Untuk masuk ke dalam kamar.
Saat berada didalam kamar, pelaku selanjutnya meremas dan menggigit payudara korban W dan tak lama berselang kemudian KH membuka celana korban dan KH juga membuka celananya dan kemudian menggosokkan kemaluannya ke kemaluan W.
Setelah peristiwa tersebut selesai dilakukan, selanjutnya pelaku KH memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) kepada korban. Setelah kejadian tersebut korban menyampaikan hal itu ke orang tuanya. Mendengar peristiwa tersebut, orang tua W langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Mamuju Utara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim polres Mamuju Utara Akp Rubertus Roejito S.Tr.K mengatakan bahwa ” Tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Mamuju Utara dan disangka dengan pasal
Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara”.Ujarnya.(Mus/*)
Komentar