oleh

Sat Resbarkoba Polres Mamuju Utara Ciduk Bandar Shabu di Lame Ambo

-Hukum-2.057 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Satu Orang Bandar Narkoba terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat dikarenakan tertangkap menyimpan dan memiliki paket yang diduga adalah barang terlarang jenis shabu.

Tersangka sendiri tertangkap Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara sekira pukul 21.45 Wita di Kios /Warung Miliknya di Dusun Lame Ambo Kec.Lariang Kab.Pasangkayu setelah dilakukan Penyelidikan selama beberapa hari sebelumnya.

Setelah meyakini bahwa tersangka berada didalam Kios /Warungnya beserta barang bukti, hal tersebut tidak disia-siakan oleh Personil Sat Resnarkoba untuk melakukan Penggeledahan terhadap Kios tersangka yang terlebih dahulu memperkenalkan identitas kepolisian dari Polres Matra.

Saat digeledah, U (47 th), Dusun Lame Ambo Desa Singgani Kec. Lariang Kab.Pasangkayu, tidak bisa berkutik karena didalam Kios /Warung milik tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa :

16 sachet sedang berisi kristal bening diduga shabu, 9 sachet kecil berisi kristal bening yg di duga shabu., 1 buah hp merk samsung, 1 buah pireks, 2 buah korek gas, 1 buah Timbangan

Saat di Konfirmasi Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Akp Adrian Fredik Kopong SE mengatakan bahwa Tersangka ini sudah laman dipantau oleh personil Sat Resnarkoba Mamuju Utara dan saat tersangka tertangkap dengan barang bukti sebanyak 25 sachet sedang dan kecil diduga beratnya 15 Gram.

Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara dan disangka dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.Ujarnya.(Mus/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed