oleh

Menentukan Hasil Tes Uji Kompetensi OPD Bupati Akan Koordinasi Langsung Kepada KASN

-Daerah-3.102 views

LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Ir.H. Agus Ambo Djiwa, MP, menerima Hasil Tes Uji Kompetensi Kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, dari Tim Panitia Uji Kompetensi, di Makassar, Rabu 31 Juli.

Bupati Agus, menuturkan, setelah menerima hasil uji tes kompetensi 29 kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), selanjutnya akan di koordinasikan kepada KASN, untuk mendapat rekomendasi pelantikan, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera ( KASN ), Nomor: B-2085/ KASN/7/2019, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/ rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

“Hasil Tes Uji kompetensi ini saya akan koordinasikan langsung kepada KASN, untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Karena dalam UU ASN, setelah pelaksanaan Uji Kompetensi, Kepala Daerah wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN, untuk mendapatkan persetujuan, layak dan tidaknya kepala OPD terpilih kembali, pindah ke OPD lain, atau sama sekali tidak layak lagi menjabat kepala OPD,”tegas bupati dua periode ini.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, hasil uji kompetensi ini akan kita lantik berdasarkan hasil tes yang dilakukan tanggal 27 – 29 Juli, di Makassar, oleh tim seleksi dan juga berdasarkan rekomendasi KASN.

“Saya hanya melantik kepala OPD berdasarkan hasil tes, dan rekomendasi KASN, bukan berdasarkan kemauan orang perorang,”tandas Agus

Untuk itu, bagi kepala OPD yang terpilih kembali di tempat semula, atau pindah ke OPD lain, ataupun tidak mendapatkan kembali jabatan kepala OPD, harus bisa menerima keputusan tetsebut, karena semua itu berdasarkan hasil kerja dan penilaian dari Tim Seleksi Uji Kompetensi, yang di pimping langsung oleh Prof. DR. Ilmar, SH,MH, dan juga Keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN, PP 46 tahun 2011 dan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN.

Bagi yang terpilih kembali sebagai kepala OPD, harus dapat bekerja secara baik dan benar berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD, serta loyal dengan pimpinan, berdasarkan Undang – undang ASN No. 5 Tahun 2014, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kepala OPD yg terpilih lagi, harus benar-benar bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum.”himbau Agus Ambo Djiwa.(Mus/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed