LAPISNEWS.COM, MATENG – Penggunaan dana Bos harus tepat sasaran dan terarah dan terfokus untuk kepentingan Pendidikan sehingga tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari, Semua dan Bos bisa di pertanggung jawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Pada saat dikunjungi Media onlaine Lapisnews.com SMK NEG 1 TOBADAK. Kepsek Drs. Mukhlis Jaelani. Mengatakan bahwa, SMK Neg.1 Tobadak berdiri sejak Tahun 2012, dan hitungan usianya sudah menjelang 6 Tahun. Dengan jumlah siswa 251 orang terbagi Tiga Jurusan diantaranya Jurusan Otomotif, Tehknik Komputer dan Jaringan, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran. Kata Mukhlis Selasa, 23/07/19.
Lanjut Mukhlis Jaelani untuk Guru PNS masih terbatas hanya 5 Orang selebihnya itu tenaga honorer sebanyak 18 Orang. Terkait dengan penggunaan Dana BOS kata kepsek yah kita cukupkan sesuai dengan juknis dan yang terpenting adalah mana yang Proritas itu yang kita utamakan, beda di daerah jawa banyak sumber dana yang melekat di Dinasnya.
Untuk Dana Bos yang kami kelola Tahun ini sesuai dengan Jumlah siswa sebesar Rp.1.600.000,/ Persiswa dikalikan dengan 251 jadi dana Bos yang kami kelolah kurang lebih Rp. 401,600,000,- Pertahun.
Lanjut yang menjadi persoalan saat ini adalah keterlambatan jadi konsepnya Pengelolaan Dana Bos dari Provinsi semustinya Konsepnya itu adalah “Belanja Bukan Bayar Utang” ini yang menjadi kendala saat ini beda itu belanja kest dan di utang itulah yang harus dipikirkan Pemerintah Provinsi agar menjadi perhatian Dinas yang bersangkutan.
Sebelum mengahiri perbincangan kami Mukhlis Jaelani Kepsek SMK Neg.1 Tobadak muda mudahan kedepan ini kiranya Dana Bos tepat waktu dan harus sesuai jadwal sehingga perencanaan tidak morak marit karena apa yang kita rencanakan bisa teralisasi dan tepat waktu sehingga menejemen yang kita rencanakan bisa berjalan sesuai yang kita harapkan bersama baik itu pemerintah Daerah dan Provinsi.
Lanjut Muhklis berharap pemerintah Daerah juga Dalam Hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Bisa memberikan perhataianya terutama Pagar dengan Kantor harap Kepsek Muhklis. (ER3/*)
Komentar