LAPISNEWS.COM, PASANGKAYU – Polres Mamuju Utara kembali membuktikan ketegasannya dalam penerapan hukum secara internal.Buktinya Tujuh personel Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar) menjalani sidang disiplin karena dianggap telah menyalahi aturan kepolisian.Senin (24/06/2019).
Ketujuh personel tersebut, yakni Bripka A, Brigpol DK, Brigpol AL, Brigpol SB, Briptu RJ, Briptu IS dan Bripda SA.
Sidang disiplin dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Jufri Hamid S.Sos didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Muhammad Imbar Bakri S.Pd.SH.MH selaku pendamping Pimpinan sidang, Penuntut Sidang Kasi Propam Ipda Pujiono dan Pendamping Sidang Paur Penerapan Hukum (Rathum) Polres Mamuju Utara Bripka Fajar serta Kasat Sabhara AKP Sukaryono SH, Kapolsek Pasangkayu Akp Sujarwo SH, Ps.Kapolsek Bambalamotu Iptu Abd.Muttalib Charlos, Ps.Kasat Tahti Aipda Purhadi selaku Pembela terduga Pelanggar disiplin.
Diakhir sidang pelanggaran disiplin tersebut, ketujuh terduga masing-masing dijatuhi hukuman yakni ditempatkan pada penempatan khusus selama 7 hari dan 21 hari serta Mutasi bersifat Demosi.
Menurut Pimpinan sidang sekaligus Wakapolres Matra bahwa diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada anggota yang melanggar disiplin tersebut dapat memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terulang lagi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota,” harap Kompol Jufri.(Mus/*)
Komentar